• Berkas Perkara Korupsi Mantan Ketua dan Bendahara PMI Riau Lengkap

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 13 Februari 2025
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Riau dengan tersangka Syahril Abu Bakar dan Rambun Pamenan lengkap (P-21).

    Mantan Ketua dan Bendahara PMI Riau itu akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan.

    "(Berkas) sudah P-21," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, didampingi Kasi Penyidikan Podana Khusus, Rionov Oktana Sembiring, Rabu (12/2/2025).

    Rionov mengatakan berkas dinyatakan lengkap setelah Jaksa Peneliti melakukan penelaaah kelengkapan material dan formil terhadap dugaan korupsi dana hibah tahun 2019-2018 itu.

    Dengan lengkapnya berkas, selanjutnya Jaksa Penyidik akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke JPU.

    "Kami berkoordinasi dengan penyidik terkait pelimpahan tersangka. Kami masih menunggu jadwal pelimpahan tahap II untuk segera melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya," tutur Zikrullah. 

    Kasus ini bermula ketika PMI Riau menerima dana hibah pada 2019-2022 dari Pemerintah Provinsi Riau, yang totalnya mencapai Rp6,15 miliar. 

    Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendanai berbagai program PMI Riau sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), termasuk untuk belanja rutin, barang, pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas, publikasi, dan lainnya.

    Namun, kedua tersangka diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Di antaranya, dengan membuat nota pembelian fiktif, melakukan mark-up harga, dan menyusun kegiatan yang tidak sesuai kenyataan. 

    Selain itu, terdapat juga pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, seperti pembayaran gaji pengurus dan staf markas PMI Riau yang tidak bekerja.

    Akibat perbuatan keduanya, berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.112.247.282.

    Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ck/nor

     

  • No Comment to " Berkas Perkara Korupsi Mantan Ketua dan Bendahara PMI Riau Lengkap "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com