KORANRIAU.co,PEKANBARU- Berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Riau dengan tersangka Syahril Abu Bakar dan Rambun Pamenan lengkap (P-21).
Mantan Ketua dan Bendahara PMI Riau itu akan diserahkan ke Jaksa Penuntut
Umum (JPU) untuk disidangkan.
"(Berkas) sudah P-21," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum
dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, didampingi Kasi Penyidikan Podana Khusus,
Rionov Oktana Sembiring, Rabu (12/2/2025).
Rionov mengatakan berkas dinyatakan lengkap setelah Jaksa Peneliti
melakukan penelaaah kelengkapan material dan formil terhadap dugaan korupsi
dana hibah tahun 2019-2018 itu.
Dengan lengkapnya berkas, selanjutnya Jaksa Penyidik akan melakukan
pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke JPU.
"Kami berkoordinasi dengan penyidik terkait pelimpahan tersangka. Kami
masih menunggu jadwal pelimpahan tahap II untuk segera melanjutkan proses hukum
ke tahap berikutnya," tutur Zikrullah.
Kasus ini bermula ketika PMI Riau menerima dana hibah pada 2019-2022 dari
Pemerintah Provinsi Riau, yang totalnya mencapai Rp6,15 miliar.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendanai berbagai program PMI Riau
sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), termasuk untuk belanja
rutin, barang, pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas, publikasi, dan
lainnya.
Namun, kedua tersangka diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk
kepentingan pribadi. Di antaranya, dengan membuat nota pembelian fiktif,
melakukan mark-up harga, dan menyusun kegiatan yang tidak sesuai
kenyataan.
Selain itu, terdapat juga pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh
pihak yang berhak, seperti pembayaran gaji pengurus dan staf markas PMI Riau
yang tidak bekerja.
Akibat perbuatan keduanya, berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian
sebesar Rp1.112.247.282.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang
(UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHPidana. Ck/nor
No Comment to " Berkas Perkara Korupsi Mantan Ketua dan Bendahara PMI Riau Lengkap "