• Korupsi Hasil Sawit Pemda Kuansing Rp1 M, Eks Direktur Bumdes Karya Muda Diadili

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 24 September 2024
    A- A+

    Foto: Sidang dugaan korupsi pengelolan lahan sawit Pemda Kuansing.
     

     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jalunis alias Laun, mantan Direktur Bumdes Karya Muda Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), menjadi terdakwa sidang dugaan korupsi dana pengelolaan lahan sawit milik Pemerintah Daerah (Pemda) senilai Rp1 miliar lebih.

     

    Sidang yang dipimpin majelis hakim Jonson Parancis SH MH ini, digelar, Senin (23/9/24) petang, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Agenda sidang, pembacana surat dakwaan dari Jaksa penuntut umum (JPU) Andre Antonius SH MH, dkk.

     

    JPU dalam dakwaannya menyebutkan, jika perbuatan terdakwa itu dilakukan pada medio  tahun 2020 sampai dengan tahun 2023. Terdakwa dalam mengelola atau pemanfaatan tanaman kelapa sawit milik Pemda Kuansing itu, tidak memiliki izin Bupati.

     

    “Perbuatannya telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu terdakwa Jalunis alias Laun, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.051.915.150,”kata JPU.

     

    Terdakwa telah menjual hasil kebun kelapa sawit itu ke sejumlah RAM atau tempat transaksi jual buah sawit (Peron). Diantaranya, pada tahun 2020 di RAM Selibritis sebanyak 242.288 ton, dengan jumlah uang Rp397.350.000.

     

    Selanjutnya, Tahun 2021 terdakwa menjual buah sawit ke RAM Langgeng Jaya 238.403 ton, dengan mendapatkan uang sebesar Rp455.563.900. Lalu tahun 2022 juga ke RAM Langgeng Jaya sebanyak 33.929 ton, dengan uang Rp66.161.550.

     

    Terakhir, dia menjual ke RAM Bumdes sebanyak 78.141 ton, dengan uang yang diterimanya Rp132.839.700. Adapun total buah sawit yang dijualnya itu sebanyak 592.861 ton, dengan total keuntungan yang diperolehnya sebesar Rp1.051.915.150.

     

    Hal ini sebagaimana laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : R- 449/LHAPKN/H.VI.1/06/2024 Tanggal 27 Juni 2024.

               

    JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Usai mendengarkan dakwaan JPU itu, Jalunis melalui kuasa hukumnya Khairul SH MH, tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Sidang ditunda pekan depan. nor

     

  • No Comment to " Korupsi Hasil Sawit Pemda Kuansing Rp1 M, Eks Direktur Bumdes Karya Muda Diadili "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg