• Sidang PS, Hakim Pastikan Objek Lahan Sengketa Ridha-Ingot

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 17 Mei 2024
    A- A+


    Foto: Hakim PN Pekanbaru menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) terkait gugatan PMH yang diajukan M Ridha Yahya.

     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepemilikan lahan yang diajukan M Ridha Yahya, warga Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai terhadap Ingot Ahmad Hutasuhut, kembali digelar, Jumat (17/5/24).

     

    Kali ini majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbar yang dipimpn Lifiana Tanjung SH MH menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) di Jalan Putri Indah RT 02/RW 01 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya. Lokasi ini merupakan objek yang disengketakan kedua pihak.

     

    Hadir dalam sidang PS itu, Ridha Yahya selaku penggugat yang didampingi kuasa hukumnya Refi Yulianto SH dan Muhammad Taufik SH. Sementara Ingot selaku tergugat diwakili kuasa hukumnya Paolo Rossi SH.

     

    Hakim Lifiana menegaskan, sidang yang dilakukan di lokasi lahan ini, untuk memastikan letak objek yang disengketakan. Menurutnya, baik penggugat maupun tergugat harus sepakat bahwa lahan yang ditinjau itu memang benar objek sengketa.

     

    “Saya tanyakan kepada pihak penggugat dan tergugat, apakah benar tanah yang berbatasan dengan Jalan Putri Indah ini merupakan objek perkara yang kita sidangkan. Kita pastikan dan sepakati dulu bahwa ini lahan yang menjadi objek perkara,”tanya Lifiana.

     

    Baik kuasa hukum penggugat maupun tergugat, membenarkan pertanyaan hakim Lifiana itu.”Benar  Yang Mulia,”jawab para pihak secara bergantian.

     

    Karena kedua pihak telah sepakat akan lokasi objek lahan yang disengketakan itu, hakim kemudian meminta pihak penggugat untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya. Saksi dari penggugat itu, untuk membuktikan akan kepemillikan lahan.

     

    Usai sidang PS itu, Refi mengatakan, jika dari hasil sdiang PS tadi, jelas terlihat bahwa tanah milik kliennya itu, telah diserobot oleh tergugat. Ini dibuktikan dengan telah dipagarnya dengan seng lahan milik Ridha oleh Ingot selaku tergugat.

     

    “Dengan adanya sidang pemeriksaan setempat ini, hakim bisa melihat langsung lahan yang disengketakan. Kami berharap, hakim mengabulkan gugatan kami seluruhnya,”harap Refi.

     

    Sementara Rossi selaku kuasa hukum Ingot menerangkan, jika objek lahan yang disengketakan oleh penggugat, telah pernah digugat sebelumnya. Bahkan pihaknya telah memenangkan perkara itu hingga ke Mahkamah Agung (MA).

     

    “Ini objek lahannya sama. Hanya penggugatnya saja yang berbeda,”ungkap Rossi.

     

     

    Untuk diketahui, Ridha menggugat Ingot karena diduga menyerobot lahan miliknya yang terletak di Jalan Putri Indah RT 02/RW 01 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya. Tanah yang berada di belakang Hotel Prime Park itu, seluas 595 M2 dengan ukuran 20 X 30 M2.




    Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor 37/Pdt.G/2024/PN. Pku ini disebutkan, jika tanah itu dimiliki oleh Ridha dengan dasar Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 12925 yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tertanggal 09 April 2019. Namun belakangan, tanah milik kliennya itu, dipagar oleh Ingot.




    Penggugat baru mengetahui lahannya yang telah dipagar itu dibuka oleh tergugat pada Sabtu (18/11/23) lalu. Penggugat mendapat kabar dari saksi Darmiwati, yang merupakan warga setempat.




    Begitu mendapat kabar, penggugat mendatangi lokasi tanahnya tersebut. Benar saja, bahwa tanah Penggugat tersebut dibuka pagarnya sebahagian dan kemudian dipasang pagar baru oleh Tergugat.




    Saat ini tanah tersebut diserobot dan dipagar oleh Tergugat  dengan cara  menguasai tanah milik Penggugat seluas 11 X 30 M2.




    Penggugat sudah meminta secara baik-baik agar, Tergugat membongkar pagar yang dibuatnya tersebut. Namun permintaan Penggugat tidak dipedulikan oleh tergugat.




    Sepengetahuan penggugat, bahwa tidak ada Surat kepemilikan tanah lain diatas objek tanah milik Penggugat.




    Bahkan, penggugat sudah pernah mencoba mengajak tergugat untuk dapat menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah dan mufakat, agar tergugat  segera mengosongkan dan membongkar pagar tanah tersebut. Namun Tergugat menolaknya.




    Sehingga pada akhirnya, penggugat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Pekanbaru demi mempertahankan haknya. nor

     

     

  • No Comment to " Sidang PS, Hakim Pastikan Objek Lahan Sengketa Ridha-Ingot "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg