Foto: Hakim PN Pekanbaru menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) terkait gugatan PMH yang diajukan M Ridha Yahya.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
kepemilikan lahan yang diajukan M Ridha Yahya, warga Tangkerang Barat,
Kecamatan Marpoyan Damai terhadap Ingot Ahmad Hutasuhut, kembali digelar, Jumat
(17/5/24).
Kali ini majelis hakim Pengadilan Negeri
(PN) Pekanbar yang dipimpn Lifiana Tanjung SH MH menggelar sidang pemeriksaan
setempat (PS) di Jalan Putri Indah RT 02/RW 01 Kelurahan Simpang Tiga,
Kecamatan Bukit Raya. Lokasi ini merupakan objek yang disengketakan kedua
pihak.
Hadir dalam sidang PS itu, Ridha Yahya
selaku penggugat yang didampingi kuasa hukumnya Refi Yulianto SH dan Muhammad
Taufik SH. Sementara Ingot selaku tergugat diwakili kuasa hukumnya Paolo Rossi
SH.
Hakim Lifiana menegaskan, sidang yang
dilakukan di lokasi lahan ini, untuk memastikan letak objek yang disengketakan.
Menurutnya, baik penggugat maupun tergugat harus sepakat bahwa lahan yang
ditinjau itu memang benar objek sengketa.
“Saya tanyakan kepada pihak penggugat dan
tergugat, apakah benar tanah yang berbatasan dengan Jalan Putri Indah ini
merupakan objek perkara yang kita sidangkan. Kita pastikan dan sepakati dulu
bahwa ini lahan yang menjadi objek perkara,”tanya Lifiana.
Baik kuasa hukum penggugat maupun
tergugat, membenarkan pertanyaan hakim Lifiana itu.”Benar Yang
Mulia,”jawab para pihak secara bergantian.
Karena kedua pihak telah sepakat akan
lokasi objek lahan yang disengketakan itu, hakim kemudian meminta pihak penggugat
untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya. Saksi dari penggugat itu,
untuk membuktikan akan kepemillikan lahan.
Usai sidang PS itu, Refi mengatakan, jika
dari hasil sdiang PS tadi, jelas terlihat bahwa tanah milik kliennya itu, telah
diserobot oleh tergugat. Ini dibuktikan dengan telah dipagarnya dengan seng
lahan milik Ridha oleh Ingot selaku tergugat.
“Dengan adanya sidang pemeriksaan setempat
ini, hakim bisa melihat langsung lahan yang disengketakan. Kami berharap, hakim
mengabulkan gugatan kami seluruhnya,”harap Refi.
Sementara Rossi selaku kuasa hukum Ingot
menerangkan, jika objek lahan yang disengketakan oleh penggugat, telah pernah
digugat sebelumnya. Bahkan pihaknya telah memenangkan perkara itu hingga ke
Mahkamah Agung (MA).
“Ini objek lahannya sama. Hanya
penggugatnya saja yang berbeda,”ungkap Rossi.
Untuk diketahui, Ridha menggugat Ingot
karena diduga menyerobot lahan miliknya yang terletak di Jalan Putri Indah RT
02/RW 01 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya. Tanah yang
berada di belakang Hotel Prime Park itu, seluas 595 M2 dengan ukuran
20 X 30 M2.
Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum
(PMH) dengan Nomor 37/Pdt.G/2024/PN. Pku ini disebutkan, jika tanah itu
dimiliki oleh Ridha dengan dasar Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 12925 yang
diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tertanggal 09 April 2019.
Namun belakangan, tanah milik kliennya itu, dipagar oleh Ingot.
Penggugat baru mengetahui lahannya yang
telah dipagar itu dibuka oleh tergugat pada Sabtu (18/11/23) lalu. Penggugat
mendapat kabar dari saksi Darmiwati, yang merupakan warga setempat.
Begitu mendapat kabar, penggugat
mendatangi lokasi tanahnya tersebut. Benar saja, bahwa tanah Penggugat tersebut
dibuka pagarnya sebahagian dan kemudian dipasang pagar baru oleh Tergugat.
Saat ini tanah tersebut diserobot dan
dipagar oleh Tergugat dengan cara menguasai tanah milik
Penggugat seluas 11 X 30 M2.
Penggugat sudah meminta secara baik-baik
agar, Tergugat membongkar pagar yang dibuatnya tersebut. Namun permintaan
Penggugat tidak dipedulikan oleh tergugat.
Sepengetahuan penggugat, bahwa tidak ada
Surat kepemilikan tanah lain diatas objek tanah milik Penggugat.
Bahkan, penggugat sudah pernah mencoba
mengajak tergugat untuk dapat menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah dan
mufakat, agar tergugat segera mengosongkan dan membongkar
pagar tanah tersebut. Namun Tergugat menolaknya.
Sehingga pada akhirnya, penggugat
mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Pekanbaru demi
mempertahankan haknya. nor
No Comment to " Sidang PS, Hakim Pastikan Objek Lahan Sengketa Ridha-Ingot "