• Sidang Dugaan Suap Pasutri Oknum Polisi dan Jaksa, Terdakwa Saling Bantah dengan Saksi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 21 Mei 2024
    A- A+

     

    Foto: Sidang dugaan suap oknum polisi dan jaksa di PN Pekanbaru.


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan suap dengan terdakwa pasangan suami istri (Pasutri) oknum polisi Bripka Bayu Abdillah dan jaksa Sri Haryati, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (21/5/24).

     

    Kali ini, jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomi Jefisa SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menghadirkan seorang saksi. Adapun saksi adalah Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo., terpidana kasus Narkoba yang divonis PN Bengkalis selama 12 tahun penjara.

     

    Fauzan memberikan keterangan secara video conference dari Lapas Bogor, Jawa Barat (Jabar). Demikian juga dengan terdakwa Bayu dari Rutan Mapolda Riau. Sementara terdakwa Sri Haryati hadir di persidangan didampingi kuasa hukumnya Wahyu Hidayat SH dan Ricky SH.


    Fauzan menerangkan, jika dia pernah dimintai uang Rp1 miliar oleh terdakwa Bayu. Saat itu, Fauzan menjadi terdakwa kasus Narkoba jenis sabu-sabu, dengan JPU-nya Sri Haryati.

     

    “Uang diminta Bayu melalui keluarga saya bernama Riko. Uang itu untuk agar tuntutan saya tidak hukuman mati,”jelas Bayu di hadapan majelis hakim yang dipimpin DR Salomo Ginting SH MH.

     

    Sebelum penyerahan uang itu lanjutnya, terjadi pertemuan antara terdakwa Bayu dengan Riko, istri Fauzan dan dua anggota keluarga lainnya di Bengkalis pada medio Januari hingga Maret 2023 lalu., Usai pertemuan itu, Riko meminta Fauzan untuk mentransfer uang Rp300 juta.

     

    “Sebenarnya saya tidak ingin perkara saya ini diurus. Namun karena Riko minta ditransfer, akhirnya saya turuti,”sebut Fauzan.

     

    Fauzan mengaku, jika dia diancam akan dituntut hukuman mati apabila tidak memberikan uang Rp1 miliar yang diminta Bayu. Ancaman itu diketahuinya melalui Riko.

     

    Hingga uang itu akhirnya diberikan  secara bertahap sebanyak 3 kali. Uang itu ada yang diberikan secara tunai dan juga ditransfer melalui rekening orang kepercayaan Bayu.

     

    Selain itu, Fauzan juga mengaku pernah didatangi oleh oknum Anggota DPRD Bengkalis berinisial HS saat berada di Lapas Bengkalis. Kepada Fauzan, Anggota Dewan HS itu meminta uang Rp5 miliar atas perintah Bayu, untuk keringanan hukuman.

     

    Atas keterangan Fauzan tersebut, terdakwa Bayu langsung membantahnya. Bayu menegaskan, jika dia tidak pernah mengancam Fauzan.

     

    “Tidak benar keterangan saksi itu Yang Mulia. Saya tidak pernah mengancam saksi,”sebut Bayu.

     

    Bayu menegaskan, jika justru keluarga Fauzan yang ingin bertemu dengannya. Saat itu, Riko yang merupakan keluarga Fauzan meminta keringanan hukuman.

     

    Demikian juga dengan keterangan Fauzan bahwa dirinya meminta uang Rp5 miliar melalui Anggota DPRD Bengkalsi berinisial HS, adalah tidak benar. Bahkan, Bayu menyatakan tidak mengenal anggota dewan itu.

     

    “Saya tidak pernah menyuruh anggota DPRD minta uang kepada saksi. Saya juga tidak kenal dengan anggota DPRD itu,”tegas Bayu.

     

    Atas bantahan terdakwa Bayu itu, hakim kemudian menanyakan kepada Fauzan apakah tetap dengan keterangannya semula.”Tetap Yang Mulia,”jawab Fauzan.

     

     

    JPU Tomy Jepisa SH dalam dakwaannya menyebut, perbuatan terjadi pada medio Januari hingga Maret 2023 di Jalan Bengkalis Gang Kebun Kapas II Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis

     

    Kedua terdakwa yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) itu menerima hadiah atau janji dalam penanganan kasus narkoba dengam terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo.

     

    Terdakwa Sri Haryati bersama Bayu Abdillah (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji.

     

    Hadiah atau janji itu diterima kedua terdakwa dari Karpiansyah alias Riko Bin Jamaloedin (dilakukan penuntutan secara terpisah), Eva Afriani Alias Mami dan Agung Prasetyo alias Bungsu (DPO). Eva merupakan istri Fauzan Afriansyah. Uang diberikan Rp999.600.000.

     

    Patut diduga, hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, perbuatan mana dilakukan terdakwa.

     

    Dijelaskan, kasus berawal ketika pada tanggal 17 Januari 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima penuntutan perkara narkotika atas nama Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni. Kasus ditangani Mabes Polri.

     

    Untuk penuntutan, Kepala Kejari Bengkalis menunjuk Sri selaku salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis mulai 18 Januari 2023.

     

    Usai pemeriksaan saksi-saksi, pada 22 Januari 2023. Sri mengajukan rencana tuntutan untuk Fauzan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

     

    Rencana itu diteruskan ke Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis. Zikrullah dan Kepala Kejari Bengkalis dengan hukuman pidana seumur hidup. Selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

     

    Pada Februari 2023, saksi Karpiyansah bersama istrinya Monalisa, Eva Afriani alias Mami (istri Fauzan) datang ke Bengkalis bertemu terdakwa Sri Hariyati di kantor Kejari Bengkalis untuk meminta tolong kepada terdakwa Sri agar bisa membantu meringankan hukuman Fauzan Afriansyah.

     

    Ketika itu, Sri meminta para saksi untuk datang ke rumahnya di Jalan Bengkalis Gang Kebun Kapas II Kelurahan Rimba Sekampung pada pukul 16.00 WIB. Sore itu juga para saksi mendatangi rumah terdakwa.

     

    Sesampai di rumah Sri, para saksi bertemu Bayu, suami Sri. Setelah terdakwa Sri pulang, saksi Eva Afrianti dan Monalisa mengobrol terkait permohonan meringankan hukuman terhadap Fauzan.

     

     

    Mendengar hal itu Eva Afrianti terus berusaha meminta tolong kepada Sri untuk membantu meringankan hukuman. Setelah itu Karpiansyah dan Eva Afriani (istri bertukar nomor handphone dengan Bayu Abdillah. Para saksi kembali ke Jakarta.

     

    Satu minggu kemudian, Karpiansyah, Monalisa, Eva Afrianti dan Agung (adik Fauzan) kembali ke Bengkalis. Mereka menemui kedua terdakwa di gudang belakang rumah terdakwa. Karpiansyah kembali meminta tolong kepada Sri agar meringankan hukuman Fauzan.

     

    Namun, Bayu mengatakan kepada Sri agar bisa membantu. “Kalau bisa bantu, bantulah, kasihanlah orang-orang ini," ucap Bayu pada istrinya.

     

    Beberapa hari kemudian, Bayu menghubungi Karpiansyah untuk menyiapkan uang sebanyak Rp4,5 miliar. Uang itu seolah-olah untuk meringankan tuntutan perkara Fauzan di Kejaksaan Tinggi maupun di Kejaksaan Agung dan disanggupi Karpiansyah.

     

    Pada tanggal 7 Maret, saksi Karpiansyah mengirim uang ke terdakwa Sri
    melalui saksi Bayu yang ditransfer ke rekening saksi Fadli Irawan (anggota Bayu) di Bank BRI. Uang diberikan saksi Eva Afrianti 299.600.000. Setelah uang dikirim, saksi Karpiansyah meminta agar dicek serta mengirim bukti transfer.

     

    Bayu memastikan uang telah masuk ke rekening. Penerimaan uang itu diketahui oleh Sri.

    Setelah itu, Agung datang menjumpai Bayu saat pertemuan ke tiga untuk menyerahkan uang tunai Rp190 juta. Pada 30 Maret 2023, dikirimkan lagi sebesar Rp150 juta dan Eva Afriani mengirimkan lagi pada tanggal 11 April 2023 sebesar Rp360 juta.

     

    Setelah Sri menerima uang Rp 299 juta yang pertama melalui Bayu, dia mengubah tuntutan pidana Fauzan namun tidak disetujui oleh Marulitua Johanes Sitanggang selaku Kasi Pidum Kejari Bengkalis karena tuntutan sudah diajukan sebelimnya ke Kejati Riau pada 22 Februari 2023.

     

    Namun terdakwa Sri tetap menerima uang melalui saksi Bayu baik dari Agung dan Eva Afriani maupun melalui Karpiansyah. Total uang Rp999.600.000 dengan maksud untuk meringankan hukuman Fauzan Afriansyah.

     

    Tindakan kedua terdakwa bertentangan Pasal 3, Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tanggal 31 Agustus 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

     

    Atas perbuatan itu, Sri dan Bayu dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 12 huruf a Undang–Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP.

     

    Kemudian kedua. Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP.

     

    Selanjutnya ketiga, Pasal 11 UU RI INomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP.

    nor

     

  • No Comment to " Sidang Dugaan Suap Pasutri Oknum Polisi dan Jaksa, Terdakwa Saling Bantah dengan Saksi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg