Foto: Sidang dugaan suap oknum polisi dan jaksa di PN Pekanbaru.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan suap
dengan terdakwa pasangan suami istri (Pasutri) oknum polisi Bripka Bayu
Abdillah dan jaksa Sri Haryati, kembali digelar di Pengadilan Tipikor
Pekanbaru, Selasa (21/5/24).
Kali ini, jaksa Penuntut
Umum (JPU) Tomi Jefisa SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis
menghadirkan seorang saksi. Adapun saksi adalah Fauzan Afriansyah alias
Vincent alias Dodo., terpidana kasus Narkoba yang divonis PN Bengkalis selama
12 tahun penjara.
Fauzan memberikan keterangan secara video conference dari Lapas Bogor, Jawa Barat (Jabar). Demikian juga dengan terdakwa Bayu dari Rutan Mapolda Riau. Sementara terdakwa Sri Haryati hadir di persidangan didampingi kuasa hukumnya Wahyu Hidayat SH dan Ricky SH.
Fauzan menerangkan, jika dia pernah dimintai uang Rp1
miliar oleh terdakwa Bayu. Saat itu, Fauzan menjadi terdakwa kasus Narkoba
jenis sabu-sabu, dengan JPU-nya Sri Haryati.
“Uang diminta Bayu
melalui keluarga saya bernama Riko. Uang itu untuk agar tuntutan saya tidak
hukuman mati,”jelas Bayu di hadapan majelis hakim yang dipimpin DR Salomo
Ginting SH MH.
Sebelum penyerahan
uang itu lanjutnya, terjadi pertemuan antara terdakwa Bayu dengan Riko, istri
Fauzan dan dua anggota keluarga lainnya di Bengkalis pada medio Januari hingga
Maret 2023 lalu., Usai pertemuan itu, Riko meminta Fauzan untuk mentransfer
uang Rp300 juta.
“Sebenarnya saya tidak
ingin perkara saya ini diurus. Namun karena Riko minta ditransfer, akhirnya
saya turuti,”sebut Fauzan.
Fauzan mengaku, jika
dia diancam akan dituntut hukuman mati apabila tidak memberikan uang Rp1 miliar
yang diminta Bayu. Ancaman itu diketahuinya melalui Riko.
Hingga uang itu akhirnya
diberikan secara bertahap sebanyak 3
kali. Uang itu ada yang diberikan secara tunai dan juga ditransfer melalui
rekening orang kepercayaan Bayu.
Selain itu, Fauzan
juga mengaku pernah didatangi oleh oknum Anggota DPRD Bengkalis berinisial HS saat
berada di Lapas Bengkalis. Kepada Fauzan, Anggota Dewan HS itu meminta uang Rp5
miliar atas perintah Bayu, untuk keringanan hukuman.
Atas keterangan Fauzan
tersebut, terdakwa Bayu langsung membantahnya. Bayu menegaskan, jika dia tidak pernah mengancam
Fauzan.
“Tidak benar
keterangan saksi itu Yang Mulia. Saya tidak pernah mengancam saksi,”sebut Bayu.
Bayu menegaskan, jika
justru keluarga Fauzan yang ingin bertemu dengannya. Saat itu, Riko yang merupakan
keluarga Fauzan meminta keringanan hukuman.
Demikian juga dengan
keterangan Fauzan bahwa dirinya meminta uang Rp5 miliar melalui Anggota DPRD
Bengkalsi berinisial HS, adalah tidak benar. Bahkan, Bayu menyatakan tidak
mengenal anggota dewan itu.
“Saya tidak pernah
menyuruh anggota DPRD minta uang kepada saksi. Saya juga tidak kenal dengan
anggota DPRD itu,”tegas Bayu.
Atas bantahan terdakwa
Bayu itu, hakim kemudian menanyakan kepada Fauzan apakah tetap dengan
keterangannya semula.”Tetap Yang Mulia,”jawab Fauzan.
JPU Tomy Jepisa SH
dalam dakwaannya menyebut, perbuatan terjadi pada medio Januari hingga Maret
2023 di Jalan Bengkalis Gang Kebun Kapas II Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan
Bengkalis, Kabupaten Bengkalis
Kedua terdakwa yang
merupakan pasangan suami istri (pasutri) itu menerima hadiah atau janji dalam
penanganan kasus narkoba dengam terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias
Dodo.
Terdakwa Sri Haryati
bersama Bayu Abdillah (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai yang
melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau
janji.
Hadiah atau janji itu
diterima kedua terdakwa dari Karpiansyah alias Riko Bin Jamaloedin (dilakukan
penuntutan secara terpisah), Eva Afriani Alias Mami dan Agung Prasetyo alias
Bungsu (DPO). Eva merupakan istri Fauzan Afriansyah. Uang diberikan
Rp999.600.000.
Patut diduga, hadiah
atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,
perbuatan mana dilakukan terdakwa.
Dijelaskan, kasus
berawal ketika pada tanggal 17 Januari 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari)
Bengkalis menerima penuntutan perkara narkotika atas nama Fauzan Afriansyah
alias Vincent alias Dodo Alias Doni. Kasus ditangani Mabes Polri.
Untuk penuntutan,
Kepala Kejari Bengkalis menunjuk Sri selaku salah satu Jaksa Penuntut Umum
(JPU). Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis mulai 18 Januari
2023.
Usai pemeriksaan
saksi-saksi, pada 22 Januari 2023. Sri mengajukan rencana tuntutan untuk Fauzan
dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.
Rencana itu diteruskan
ke Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis. Zikrullah dan
Kepala Kejari Bengkalis dengan hukuman pidana seumur hidup. Selanjutnya
diteruskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Pada Februari 2023,
saksi Karpiyansah bersama istrinya Monalisa, Eva Afriani alias Mami (istri
Fauzan) datang ke Bengkalis bertemu terdakwa Sri Hariyati di kantor Kejari
Bengkalis untuk meminta tolong kepada terdakwa Sri agar bisa membantu
meringankan hukuman Fauzan Afriansyah.
Ketika itu, Sri
meminta para saksi untuk datang ke rumahnya di Jalan Bengkalis Gang Kebun Kapas
II Kelurahan Rimba Sekampung pada pukul 16.00 WIB. Sore itu juga para saksi
mendatangi rumah terdakwa.
Sesampai di rumah Sri,
para saksi bertemu Bayu, suami Sri. Setelah terdakwa Sri pulang, saksi Eva
Afrianti dan Monalisa mengobrol terkait permohonan meringankan hukuman terhadap
Fauzan.
Mendengar hal itu Eva
Afrianti terus berusaha meminta tolong kepada Sri untuk membantu meringankan
hukuman. Setelah itu Karpiansyah dan Eva Afriani (istri bertukar nomor
handphone dengan Bayu Abdillah. Para saksi kembali ke Jakarta.
Satu minggu kemudian,
Karpiansyah, Monalisa, Eva Afrianti dan Agung (adik Fauzan) kembali ke
Bengkalis. Mereka menemui kedua terdakwa di gudang belakang rumah terdakwa.
Karpiansyah kembali meminta tolong kepada Sri agar meringankan hukuman Fauzan.
Namun, Bayu mengatakan
kepada Sri agar bisa membantu. “Kalau bisa bantu, bantulah, kasihanlah
orang-orang ini," ucap Bayu pada istrinya.
Beberapa hari
kemudian, Bayu menghubungi Karpiansyah untuk menyiapkan uang sebanyak Rp4,5
miliar. Uang itu seolah-olah untuk meringankan tuntutan perkara Fauzan di
Kejaksaan Tinggi maupun di Kejaksaan Agung dan disanggupi Karpiansyah.
Pada tanggal 7 Maret,
saksi Karpiansyah mengirim uang ke terdakwa Sri
melalui saksi Bayu yang ditransfer ke rekening saksi Fadli Irawan (anggota
Bayu) di Bank BRI. Uang diberikan saksi Eva Afrianti 299.600.000. Setelah uang
dikirim, saksi Karpiansyah meminta agar dicek serta mengirim bukti transfer.
Bayu memastikan uang
telah masuk ke rekening. Penerimaan uang itu diketahui oleh Sri.
Setelah itu, Agung
datang menjumpai Bayu saat pertemuan ke tiga untuk menyerahkan uang tunai Rp190
juta. Pada 30 Maret 2023, dikirimkan lagi sebesar Rp150 juta dan Eva Afriani
mengirimkan lagi pada tanggal 11 April 2023 sebesar Rp360 juta.
Setelah Sri menerima
uang Rp 299 juta yang pertama melalui Bayu, dia mengubah tuntutan pidana Fauzan
namun tidak disetujui oleh Marulitua Johanes Sitanggang selaku Kasi Pidum
Kejari Bengkalis karena tuntutan sudah diajukan sebelimnya ke Kejati Riau pada
22 Februari 2023.
Namun terdakwa Sri
tetap menerima uang melalui saksi Bayu baik dari Agung dan Eva Afriani maupun
melalui Karpiansyah. Total uang Rp999.600.000 dengan maksud untuk meringankan
hukuman Fauzan Afriansyah.
Tindakan kedua
terdakwa bertentangan Pasal 3, Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021
tanggal 31 Agustus 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Atas perbuatan itu,
Sri dan Bayu dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 12 huruf a Undang–Undang (UU)
RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP.
Kemudian kedua. Pasal
12 huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke
- 1 KUHP.
Selanjutnya ketiga,
Pasal 11 UU RI INomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun
1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1
KUHP.
nor
No Comment to " Sidang Dugaan Suap Pasutri Oknum Polisi dan Jaksa, Terdakwa Saling Bantah dengan Saksi "