• Korupsi Rp923 Juta, Mantan Plt Sekwan DPRD Rohil Dituntut Jaksa 7 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 23 April 2024
    A- A+


      

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-  Rounald Romieza, mantan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), dituntut jaksa selama 7 tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi anggaran Setwan sebesar Rp923 juta lebih.

     

    Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Priandi Firdaus SH ini dibacakan pada sidang, Senin (22/4/24) petang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Terdakwa terbukti melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Menuntut terdakwa Rounald Romieza dengan pdana penjara selama 7 tahun penjara. Dikurangi dengan masa dalam tahanan,”kata jaksa, dihadapan majelis hakim yang dipimpin Dr Salomo Ginting SH MH.

    Jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan 3 bulan kurungan.

    Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp923.737.914. Dengan ketentuan, jika UP itu tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

     

    Selain Rounald, terdakwa lainnya yakni Indra Syaputra selaku Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Rohil juga dituntut jaksa. Hanya saja, Indra dituntut lebih ringan yakni 6 tahun penjara.

     

    Indra juga dibebankan membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Namun Indra, tidak dituntut untuk membayar UP seperti terdakwa Rounald.

     

    Atas tuntutan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Suroto SH akan mengajukan pembelaan (pledoi).”Kami akan mengajukan pledoi pada sidang mendatang,”tegas Suroto.

     

    JPU dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan korupsi yang dilakukan Rounald dan Indra itu terjadi pada September 2018 sampai dengan November 2019 lalu. Saat itu, Rounald menjabat Plt Sekwan dan Indra Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Rohil.

     

     

    Terdakwa selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menggunakan kas hasil pencairan Dana Ganti Uang (GU) yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran. Terdakwa membuat pengeluaran kas tersebut seolah-olah untuk pelaksanaan anggaran dan kegiatan.

     

    Terdakwa dengan mengajukan SPP-GU serta SPJ dan bukti pendukung yang belum dibayarkan seluruhnya kepada pelaksana kegiatan dan tidak sesuai pelaksanaan sebenarnya atau bukti pertanggungjawaban yang tidak ada pelaksanaannya (fiktif) atas perintah dari Terdakwa Rounald.

     

    Kemudian kedua terdakwa melakukan proses verifikasi dan persetujuan terhadap SPP-GU dan SPM-GU.  Meskipun SPJ dan bukti-bukti pendukung tidak sesuai pelaksanaan anggaran dan kegiatan.

     

    Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 923.737.914. Uang itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. nor

     

     

     

  • No Comment to " Korupsi Rp923 Juta, Mantan Plt Sekwan DPRD Rohil Dituntut Jaksa 7 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg