• Modus Datuk Palsu, Oknum Pejabat Desa di Kampar Jadi Mafia Tanah

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 15 Februari 2024
    A- A+



    KORANRIAU.co,KAMPAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar telah menetapkan dua oknum pejabat desa di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, sebagai tersangka kasus mafia tanah. Modus operandinya diduga tunjuk seseorang sebagai Datuk palsu untuk mengeluarkan surat pembebasan lahan.

    Kedua pejabat desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Kades Tarai Bangun AM dan Sekdes EP. Selain dua pejabat desa tersebut Polisi juga menetapkan BI pemilik lahan yang diakui berdasarkan SKGR sebagai tersangka.

    Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Elvin Septian Akbar, mengungkap kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, yang dilaporkan oleh pelapor Salikin Moenits karena lahan miliknya seluas 1 hektare diserobot oleh pihak lain.

    Pelapor baru mengetahui peristiwa ini saat menghadiri undangan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan ruas jalan tol Rengat – Pekanbaru, pada Jumat (1/12/2023) lalu.

    "Awalnya kita hanya fokus terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Ketika kita melakukan penyelidikan, baru kita mengetahui bahwa pemalsuan dokumen dilakukan oleh pejabat desa terkait dengan objek tanah yang sedang dalam proses pembebasan lahan untuk proyek jalan tol," ujar AKP Elvin Septian Akbar, Senin (12/2).

    Elvin Septian mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan saksi, Satreskrim Polres Kampar berkoordinasi dengan ahli pidana dan BPN. Dari hasil koordinasi tersebut, dua alat bukti terpenuhi dan pada Rabu (7/2/2024) dua oknum pejabat desa berinisial E, A dan I ditetapkan sebagai tersangka.

    "Dua tersangka ini sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Namun, seiring berjalannya waktu terkait hasil proses penyelidikan dan dua alat bukti telah cukup. Ketiga orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka," jelas AKP Elvin.

    Dikatakannya, modus operandinya adalah dengan menunjuk orang sebagai Datuk palsu yang kemudian mengeluarkan surat pembebasan atau surat adat yang tidak benar. Setelah dikroscek dengan data yang asli, terungkap datuk yang ditunjuk oleh tersangka ini merupakan Datuk palsu.

    Dibenarkan juga oleh Ketua lembaga Adat Kampar, dia menyatakan bahwa setiap surat yang dikeluarkan oleh tersangka I ini tidak benar dan di benarkan juga oleh tersangka I bahwa surat yang dikeluarkan itu bukan dia yang membuatnya.

    Menurut Kasat, hal ini terjadi karena adanya peran aktor intelektual yang kini telah ditetapkan tetapkan sebagai tersangka. Selain diindikasi kan sebagai datuk palsu, dia juga menyatakan surat pembebasan ataupun surat adat yang dikeluarkan oleh lembaga adat kampar itu bukan dia yang membuat surat tersebut.

    Saat disinggung apakah dimungkinkan ada tersangka lain, Ia mengatakan kemungkin besar ada tersangka lain, tapi pihaknya masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan juga memeriksa beberapa saksi.

    "Bisa saya katakan bahwa ini adalah kasus mafia tanah yang terstruktur dan sistematis. Kami perlu pendalaman lebih lanjut dan pemeriksaan beberapa saksi lagi," katanya.

    "Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polres Kampar.hrc/nor


     

     
  • No Comment to " Modus Datuk Palsu, Oknum Pejabat Desa di Kampar Jadi Mafia Tanah "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg