• Istri Oknum Pendeta Lempar Hakim Pakai Kursi, Tak Terima Suami yang Lecehkan Jemaat Divonis 3 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 17 Januari 2024
    A- A+





    KORANRIAU.co- Oknum Pendeta GKPS Kota Pematang Siantar berinisial JRP divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang dipimpin Renni Pitua Ambarita, Selasa (16/1/2024). Pascaputusan dibacakan, sang istri yang ada di barisan kursi pengunjung sontak histeris.

    Sang istri kemudian mendekati meja hakim dan berupaya melempar kursi besi ke arah tiga majelis hakim yang memimpin persidangan.

    Ia melontarkan kalimat bahwa seluruh putusan tidak adil.

    Dalam perkara ini, Hakim Ketua Renni Pitua Ambarita mengatakan bahwa limitatif pembuktian pidana sebagaimana yang diamanatkan dalam perundang-undangan telah terbukti.

    "Majelis mencari kebenaran materil berdasarkan fakta fakta persidangan dalam kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," kata Hakim Renni.

    Berdasarkan pemeriksaan terhadap korban, terdakwa, saksi, dan saksi ahli serta barang bukti, majelis berpendapat bahwa unsur pidana dalam kasus ini telah memenuhi unsur Primair Pasal 6 huruf ( c ) UU RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

    "Hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa membuat trauma korban, terdakwa seorang pendeta dan tidak mengakui perbuatannya. Adapun hal yang meringankan bahwa terdakwa telah berbuat sopan dan tidak pernah dihukum," kata Hakim.

    "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun dan menetapkan pidana denda sebesar Rp 200 juta yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan," cetus Hakim.

    Perlu diketahui, dalam kasus ini terdakwa dengan modus kangen memanfaatkan kekaguman korban untuk melakukan pelecehan seksual di salah satu penginapan yang ada di Kota Pematang Siantar pada 12 Oktober 2022.

    Terdakwa JRP berupaya melakukan pencabulan terhadap korban yang saat itu berusia 18 tahun. Korban yang tak terima kemudian melaporkan hal ini kepada istri terdakwa.

    Kasus ini pun sempat dibawa ke Sinode GKPS untuk dilakukan mediasi tertutup. Sayangnya, upaya mediasi untuk mencari jalan damai yang adil itupun gagal.

    Malah istri terdakwa menyebut korban melakukan pencemaran nama baik, sehingga kasus ini pun kian memanas.

    Dituntut 6 Tahun Penjara

    Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin langsung Kasi Pidana Umum, Edy S Tarigan menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun.

    Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Rendra Y Pardede menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa JRP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

    "Jaksa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JRP dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Kemudian terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 200 juta, subsidair 6 (enam) bulan kurungan," kata Rendra. tmc/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Istri Oknum Pendeta Lempar Hakim Pakai Kursi, Tak Terima Suami yang Lecehkan Jemaat Divonis 3 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg