• Dakwaan Diperbaiki, Jaksa Kembali Limpahkan Berkas Eks Ketua KPU Bengkalis ke Pengadilan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 02 November 2023
    A- A+
    Foto: Kejari Bengkalis melimpahkan berkas Eks Ketua KPU ke PN Pekanbaru.




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kembali melimpahkan berkas dugaan korupsi mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly senilai Rp4,5 miliar ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Pekanbaru yang  dipimpin Yuli Artha Pujayotama SH MH dalam putusan selanya, menerima keberatan (eksepsi) Fadhillah atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Hakim menilai dakwaan JPU tidak jelas (obscuur libel).


    "Berkas perkara terdakwa Fadhillah Al Mausuly sudah kami  limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Kemarin (Rabu-red) kami limpahkan,"kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis Nofrizal SH MH, Kamis (2/11/23).


    Nofrizal  mengungkapkan, pihaknya telah memperbaiki surat dakwaan yang benar-benar memenuhi syarat formil dan materil. Termasuk susunan kronologi perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa.


    "Apa yang  menjadi pertimbangan hakim dalam putusan selanya itu, telah kami perbaiki. Sehingga surat dakwaan yang kami limpahkan ini telah sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yakni, lengkap, cermat dan jelas,"ungkapnya.


    Setelah pelimpahan berkas ini lanjut Nofrizal, pihaknya tentu tinggal menunggu jadwal sidang dari PN Pekanbaru. Kemungkinan, sidang akan digelar pekan depan.


    Sidang pembacaan putusan sela oleh majelis hakim ini digelar Kamis (26/10/23) lalu. Dalam pertimbangan majelis hakim, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas  (obscuur libel) dan tidak lengkap.

    Menurut hakim, JPU tidak menguraikan dengan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, sehingga dinyatakan batal demi hukum.


    Sebelumnya JPU dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan terdakwa ini dilakukannya bersama-sama dengan Puji Hartono selaku Sekretaris KPU Bengkalis (sudah divonis-red)

    Kemudian, Candra Gunawan sebagai Bendahara Pengeluaran (sudah vonis-red), Hendra Riandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK (sudah vonis-red) dan Muhammad Soleh Selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan/SPM (sudah vonis-red).


    Disebutkan, perbuatan korupsi yang dilakukan  terdakwa ini terjadi pada kurun waktu tahun 2019- 2021 silam. Berawal  adanya tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2021-2024.


    Lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis yang dipimpun terdakwa mendapatkan Hibah dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp40 miliar. Dana hibah itu diberikan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).


    Namun anggaran untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis itu, justru diselewengkan oleh terdakwa untuk memperkaya diri dan orang lain. Beberapa anggaran pengeluaran justru tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.


    Akibat perbuatannya itu, terdakwa dijerat JPU dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. nor
  • No Comment to " Dakwaan Diperbaiki, Jaksa Kembali Limpahkan Berkas Eks Ketua KPU Bengkalis ke Pengadilan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg