• Sekda Meranti Ungkap Bupati Adil Minta Uang Ke Kepala OPD

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 19 September 2023
    A- A+
    Foto: Sejumlah saksi dihadirkan ke persidangan Bupati Adil.





    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Bupati Kepulauan Meranti Non Aktif Muhammad Adil ternyata meminta uang kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Uang itu digunakan Adil untuk keperluannya.


    Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda)  Meranti Bambang Suprianto saat menjadi saksi di persidangan, Selasa (19/9/23) di Pengadian Tipikor Pekanbaru. Bambang bersaksi untuk terdakwa Bupati Adil.


    Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Muhammad Arif Nuryanta SH MH dengan hakim Anggota Dr Salomo Ginting SH MH dan Adrian HB Hutagalung SH MH ini, Bambang menceritakan permintaan uang yang dilakukan oleh terdakwa itu terjadi pada tahun kedua kepemimpinan Adil.


    "Tepatnya mulai Juni tahun 2022. Beliau (Adil-red) mulai ada penekanan dan perintah kepada pimpinan OPD untuk itu (meminta uang-red),"kata Bambang.


    Perintah Adil yang dimaksud Bambang itu yakni, pimpinan OPD harus memotong 10 persen setiap pencairan uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU)."Uang itu untuk biaya kebutuhan beliau (Adil-red) dan biaya lainnya,"terang Bambang.


    Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Budiman Abdul Karib SH sempat menanyakan kepada Bambang, dari mana dia mengetahui adanya perintah pemotongan uang UP dan GU itu.

    "Saya taunya dari kepala OPD itu Pak. Mereka yang menyampaikan ke saya, setelah dipanggil oleh Bupati,"terangnya.


    Selanjutnya, Jaksa menanyakan  apa reaksi kepala OPD atas perintah Bupati Adil itu."Ada yang keberatan dan ada juga yang tidak keberatan,"ungkap Bambang.

    "Lalu setelah uang itu dikumpulkan, diserahkan kepada siapa?"tanya jaksa lagi.


    "Uang itu ada yang diserahkan langsung pimpinan OPD kepada Pak Bupati. Ada juga yang melalui Kepala BPKAD,"jelas Bambang.


    Kepala BPKAD yang diterangkan Bambang saat itu, dijabat oleh Fitria Nengsih. Untuk diketahui, Nengsih merupakan istri kedua Bupati Adil.


    Bambang juga menjelaskan, di awal kepemimpinan Adil pada tahun 2021, tidak ada dilakukan pemotongan UP dan GU tersebut. Setiap ada kegiatan, seluruh pimpinan OPD akan menyumbang secara sukarela tanpa ada paksaan.


    "Apakah saudara saksi pernah dimintai uang oleh terdakwa?"tanya jaksa.

    "Insya Allah, belum pernah,"jawab Bambang.


    Untuk diketahui, dalam dakwaan ini Bupati Adil  melakukan korupsi bersama-sama dengan Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih sebesar Rp17.280.222.003.


    Adil melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada masing-masing Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.


    Pemotongan UP dan GU itu dilakukan terdakwa di APBD Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Rinciannya, di tahun 2022 sebesar Rp12.269.222.053 dan tahun 2023 sebesar Rp5.011.000.000.


    Akibat perbuatannya itu, Adil dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999. nor
  • No Comment to " Sekda Meranti Ungkap Bupati Adil Minta Uang Ke Kepala OPD "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg