• Sidang TPPU Bos PT Fikasa, Modus Terdakwa Alihkan Dana Antar Bank dalam Hitungan Menit

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 05 April 2023
    A- A+

     





    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan lima terdakwa bos PT Fikasa Group Bhakti Salim Cs kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (5/4/23) menguak fakta baru.


    Para terdakwa yakni, Bhakti Salim, Agung Salim, Cristian Salim, Elly Salim dan Maryani memiliki modus tersendiri dengan mengalihkan dana investasi yang ditransfer korbannya melalui antar bank. Terdakwa tidak pernah berlama-lama menyimpan dana korbannya dalam waktu jangka yang lama dalam satu rekening bank.


    Setiap dana yang diterima dari korban investasi atau antar perusahaan yang tergabung dalam PT Fikasa Group langsung dialihkan ke bank dalam hari yang sama. Tak tanggung-tanggung, pengalihan dana itu hanya dalam hitungan menit.


    Fakta itu terungkap, saat jaksa penuntut umum (JPU) Heru SH MH, Rendy Panalosa SH MH dan Jumieko Andra SH MH menghadirkan empat orang saksi ke persidangan. Semua saksi merupakan dari pihak perbankan, dimana para terdakwa memiliki rekening di sana.


    Empat saksi yakni, Philip Antonius dari Legal BCA Jakarta Pusat, Sri Ambarwati BM Service Manager Bank CIMB Niaga. Lalu, Nata Kesuma dan Nina Minar Sinulingga, keduanya dari Bank Mandiri.


    Philip mengatakan, jika pihaknya pernah diminta oleh penyidik untuk membuka data server terkait transaksi yang mencurikan dari rekening para  terdakwa."Penyidik meminta data mutasi dana dari rekening terdakwa,"katanya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ahmad Fadil SH MH dengan hakim anggota Dr Salomo Ginting SH MH dan Yuli Artha Pujoyotama SH MH.



    Dari hasil penelusuran Tim Khusus pihaknya lanjut Philip, ada setoran tunai atas nama Purnawati ke  PT Tiara Global Propertindo (TGP) sebesar Rp300 juta lebih. Setoran tunai dengan berita investasi itu, dialihkan dalam waktu sehari.


    Semua data mutasi di server, diserahkan ke penyidik. Pihaknya juga diminta untuk di BAP.


    "Saya tidak mengetahui, berapa jumlah rekening yang dimiliki para terdakwa di BCA. Namun yang jelas banyak,"ungkapnya.


    Saksi lainnya Sri Ambarwati dari CIMB Niaga menerangkan, ada transaksi ke rekening terdakwa PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dari korban Archenius Napitupulu. Jumlah dana untuk investasi itu ditransfer sebesar Rp1,4 miliar lebih.



    Namun dalam hitungan lebih kurang 10 menit, dana itu dimutasi terdakwa ke rekening lain di Bank BCA atas nama PT Inti Perkasa. Bukti mutasi itu dilakukan melalui sistim onlie bis channel.


    "Jadi ada dana keluar dari PT WBN ke rekening PT Inti Perkasa di BCA. Dana yang keluar, jumlahnya sama dengan yang masuk,"terangnya.


    Ambarwati mengakui, jika pihaknya jarang melihat ada transaksi mutasi antar rekening yang cepat itu. Apalagi pemindahan yang hanya hitungan menit saja.


    "Saya tidak sering menemukan pemindahan dana secepat itu. Mungkin baru kali ini,"ujarnya.


    Hal senada juga diungkapkan oleh Nata Kesuma Branch Operational Manager Bank Mandiri Jakarta Pusat. Dia baru mengetahui, adanya kasus TPPU ini setelah diperiksa penyidik.


    Menurut Nata, dari rekening milik terdakwa yakni PT Inti Perkasa ditemukan dana masuk pada tanggal 13 Juni 2017 sebesar Rp4 miliar lebih. Uang itu ditransfer dari Bank BCA.


    "Selanjutnya, di hari itu juga dana itu dimutasi ke PT Inti Perkasa dari Bank Mandiri ke Bank BCA. Ke rekening BCA yang menerima juga atas nama PT Inti Perkasa,"terangnya.


    Nata juga menjelaskan, jika terdakwa Bhakti Salim memiliki saldo di rekeningnya sebesar Rp209 juta. Saldo itu juga dimutasi oleh terdakwa.



    Untuk diketahui, untuk terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Cristian Salim dan Elly Salim, JPU menjeratnya dengan Pasal 3  TPPU Juntho Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Sementara itu terdakwa Maryani yang merupakan Freelance PT Fikasa Group di Pekanbaru dikenakan pasal berbeda. Maryani dijerat Kedua yakni Pasal 4 TPPU Juntho Pasal 55 KHUPidana.



    Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP divonis pidana penjara 14 tahun penjara. Walau mereka melakukan upaya banding hingga ke Mahkamah Agung, hukumam mereka tetap sama.




    Demkian juga dengan Maryani, Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP, Fikasa Group juga dinyatakan bersalah. Dia divonis 12 tahun penjara. Para terdakwa terbukti bersalah dalam kasus penghimpunan dana dari masyarakat. Mereka melakukan penipuan dengan mengiming imingi korban sebanyak 10 orang di Pekanbaru. Modusnya adalah dengan Promisosry Notes atau yang disamakan dengan bunga deposito. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 84,9 miliar.nor
  • No Comment to " Sidang TPPU Bos PT Fikasa, Modus Terdakwa Alihkan Dana Antar Bank dalam Hitungan Menit "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg