• JPU Belum Siap, Notaris Dewi Farni Batal Dituntut

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 17 Januari 2023
    A- A+


     


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dewi Farni Dja'far, notaris yang menjadi  terdakwa kasus dugaan korupsi proses kredit di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru senilai Rp40 miliar, batal dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU).


    Seyogianya, sesuai agenda sidang yang dgelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (17/1/23) hari ini adalah pembacaan tuntutan dari JPU."Tuntutannya belum siap disusun Yang Mulia,"kata JPU Dewi Shinta Dame Siahaan SH didampingi rekannya Lusi Yetri Man Mora SH.


    JPU kemudian meminta penundaan sidang tuntutan kepada majelis hakim yang dipimpin Dr Salomo Ginting SH MH dengan hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama SH MH dan Yelmi SH MH.  Permintaan JPU itu pun dipenuhi hakim dengan menundanya selama 10 hari ke depan.


    "Kita tunda sidangnya hingga Kamis tanggal 26 januari 2023 mendatang. Dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum,"sebut Salomo.


    JPU dalam dakwaannya menyebutkan, Dewi Farni terlibat dalam proses pemberian Kredit Investasi Refinancing (KIR) kepada Debitur Esron Napitupulu selaku Dirut PT Barito Riau Jaya (BRJ). Dimana kredit itu diberikan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru dengan rinciannya, sebesar Rp17 miliar pada tahun 2007 dan Rp23 miliar pada tahun 2008.


    Perbuatan terdakwa itu dilakukannya bersama-sama dengan Esron Napitupulu selaku Direktur Utama PT. Barito Riau Jaya (BRJ), saksi Ir. Atok Yudianto selaku Pemimpin PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru, saksi Albert Benny Caruso Manurung selaku Penyelia Relationship Officer (RO) PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru, saksi Dedi Syaputra, S.Sos, M.Si selaku Pengelola Unit Pemasaran dan Relationship Officer (RO)  PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru dan saksi Drs. Mulyawarman Muis, MM selaku Pemimpin Kantor Wilayah 02 Padang PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (masing-masing telah mempunyai kekuatan hukum tetap), pada waktu antara tahun 2007 s/d tahun 2009 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu,pada tahun 2007 s/d 2009 bertempat di Kantor PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Pekanbaru Jalan Nangka Pekanbaru dan Jalan Jenderal Sudirman No. 365 Pekanbaru Lantai II Gedung Sentra Bisnis Pekanbaru. 


    Dewi Farni membantu dan atau turut melakukan pemenuhan salah satu syarat permohonan kredit maupun pencairan kredit atas penambahan plafon kredit investasi Refinancing yang diajukan oleh debitur PT Barito Riau Jaya kepada PT BNI Pekanbaru sebesar Rp23 miliar tahun 2008. 


    Adapun peran Dewi Farni saat itu, membuat / menandatangani cover note yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Hal ini kemudian merupakan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini.


    Akibatnya, PT BNI SKC Pekanbaru mengabulkan permohonan kredit dimaksud yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp22.650.000.000.


    Dalam kasus ini, enam tersangka telah dihadapkan ke persidangan dan divonis bersalah. Di antaranya, Esron Natitupulu sebagai Direktur Utama PT BRJ. Lalu, tiga pegawai BNI, Atok Yudianto, ABC Manurung, dan Dedi Syahputra.


    Kasus ini juga menjerat dua mantan pimpinan wilayah BNI Wilayah 02, yaitu Mulyawarman dan Ahmad Fauzi. Kredit ini diajukan secara bertahap, yaitu tahun 2007 Rp17 miliar dan tahun 2008 sebesar Rp23 miliar.


    Esron Napitupulu, mengajukan kredit Rp40 miliar ke BNI 46 Cabang Pekanbaru. Sebagai agunan, Esron melampirkan beberapa surat tanah di Kabupaten Kampar, Pelalawan dan Kuantan Singingi (Kuansing).


    Tanpa tinjauan di lapangan, pegawai BNI bernama Atok, Dedi Syahputra dan AB Manurung menyetujui kredit. Hasil pengusutan, sebagian tanah yang diagunkan tidak ada.


    Dalam pengembangan kasus ini terungkap, kredit yang diajukan Esron bukan untuk perkebunan sawit. Uang itu digunakannya membangun klinik kecantikan, membeli beberapa rumah dan toko serta hektare tanah di daerah Riau.



    Akibat perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal (3) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP. Dalam pasal tersebut, ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara. nor




  • No Comment to " JPU Belum Siap, Notaris Dewi Farni Batal Dituntut "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg