• Terancam Mangkrak, Kejati Riau Bantah Terlibat Proyek Lapangan Tenis

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 15 Desember 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memastikan tidak terlibat dalam pengerjaan proyek lapangan tenis yang berada di institusi tersebut. Korps Adhyaksa itu menegaskan akan mengambil langkah, jika nantinya proyek tersebut tidak selesai tepat waktu.


    Proyek tersebut bernama Fisik Pembangunan Prasarana Pendukung Gedung Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau (Lapangan Tenis). Kegiatan tersebut berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau.


    Adapun sumber dana adalah APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp3.580.249.838,75. Proyek tersebut dikerjakan CV Parsamean Utama dan disupervisi oleh CV Line Architecture.


    Proyek tersebut dikerjakan berdasarkan kontrak dengan Nomor : 743.1/PUPRPKPP/CK/Kontrak-Fsk.Tenis,Kejati/05 tertanggal 14 Juli 2022. Sementara Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dengan Nomor 743.1/PUPRPKPP/CK/Kontrak-Fsk.Tenis,Kejati/07 tertanggal 19 Juli 2022. Sedangkan masa kerja adalah 150 hari kalender.


    Proyek tersebut diyakini tidak selesai sesuai kontrak kerja, yakni akhir Desember 2022.


    Terkait hal ini, Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto menjelaskan, proyek tersebut menggunakan dana APBD TA 2022 dari Pemerintah Provinsi Riau. Setelah selesai, nantinya akan dihibahkan ke Kejati Riau.


    Pihaknya, kata Asintel, tidak terlibat dalam proyek tersebut. Baik itu, perencanaan maupun saat pengerjaan.


    "Terkait penentuan PPK dan rekanan yang membangun lapangan tenis dan siapa konsultan pengawas dan konsultan perencana, kami menegaskan tidak terlibat dalam penentuan tersebut. Yang menentukan adalah ULP (Unit Layanan Pengadaan,red) Pemprov Riau Provinsi Riau dan PPK Pembangunan Lapangan Tenis," ujar Rahajo melalui siaran pers yang diterima Haluan Riau, Kamis (15/12).


    Terkait pembangunan lapangan tenis tersebut, kata dia, seharusnya selesai sesuai kontrak yaitu pada akhir Desember 2022. Apabila tidak selesai, institusi yang dikomandani Supardi itu akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.


    "Karena pembangunan proyek tersebut menggunakan uang negara dalam hal ini APBD Provinsi Riau," tegas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu.hrc/nor


  • No Comment to " Terancam Mangkrak, Kejati Riau Bantah Terlibat Proyek Lapangan Tenis "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg