• Sidang TPPU, Bos Fikasa Group Keberatan Dakwaan JPU

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 19 Desember 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan lima terdakwa bos PT Fikasa Group Bhakti Salim Cs kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (19/12/22).


    Kelima terdakwa yakni, Bhakti Salim, Agung Salim, Cristian Salim, Elly Salim dan Maryani. Kali ini, agenda sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ahmad Fadil SH MH dengan hakim anggota Dr Salomo Ginting SH MH dan Yuli Artha Pujoyotama SH MH ini, mendengarkan keberatan (eksepsi) dari kuasa hukum terdakwa Samuel Aldoniro SH.


    "Pada intinya, kami keberatan dengan dakwaan yang disampaikan jaksa peuntut umum,"kata Aldo.


    Dia menjelaskan, jika dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Rendy Panalosa SH MH tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap atau kabur (Obscurlibellum). Karena hubungan hukum yang terjadi antara pelapor dan terdakwa adalah hubungan sebagaimana diatur dalam ranah hukum Perdata.


    "Oleh karena itu kami memohon kepada majelis hakim dalam putusan selanya dapat menerima eksepsi keberatan kami atas dakwaan jaksa penuntut umum. Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima,"sebut Aldo dari Kantor Hukum R & A Lawfirm.


    Atas permintaan kuasa hukum terdakw itu, majelis hakim akan mempertimbangkan dalam putusan selanya pada sidang mendatang. Hakim lalu menunda sidang dua pekan pada Senin (2/1/23) tahun depan.


    Untuk diketahui, untuk terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Cristian Salim dan Elly Salim, JPU menjeratnya dengan Pasal 3  TPPU Juntho Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Sementara itu terdakwa Maryani yang merupakan Freelance PT Fikasa Group di Pekanbaru dikenakan pasal berbeda. Maryani dijerat Kedua yakni Pasal 4 TPPU Juntho Pasal 55 KHUPidana.



    Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP divonis pidana penjara 14 tahun penjara. Walau mereka melakukan upaya banding hingga ke Mahkamah Agung, hukumam mereka tetap sama.




    Demkian juga dengan Maryani, Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP, Fikasa Group juga dinyatakan bersalah. Dia divonis 12 tahun penjara. Para terdakwa terbukti bersalah dalam kasus penghimpunan dana dari masyarakat. Mereka melakukan penipuan dengan mengiming imingi korban sebanyak 10 orang di Pekanbaru. Modusnya adalah dengan Promisosry Notes atau yang disamakan dengan bunga deposito. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 84,9 miliar.nor

  • No Comment to " Sidang TPPU, Bos Fikasa Group Keberatan Dakwaan JPU "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg