• Anton: Pekerja yang Tuntut THR Bukan Karyawan PT DSI

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 29 Desember 2022
    A- A+
    Foto: Anton Sitompul SH MH.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Ratusan buruh harian lepas di perkebunan kelapa sawit PT Duta Swakarya Indah di Kabupaten Siak yang mogok kerja karena menuntut dibayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, ternyata bukan karyawan langsung dari perusahaan.


    Penegasan ini disampaikan oleh kuasa hukum PT DSI Anton Sitompul SH MH, menanggapi adanya tuntutan para buruh harian itu. Menurutnya, tuntutan para buruh lepas itu tidak mungkin direalisasikan.


    "Karena mereka itu bukan merupakan karyawan langsung PT DSI. Namun mereka itu adalah pekerja borongan,"kata Anton didampingi kuasa hukum lainnya Suharmansyah SH MH.


    Anton menjelaskan, buruh yang mogok kerja itu merupakan pekerja yang dibawa langsung oleh dua kepala rombongan (KR) yakni Halawa dan Giawa untuk bekerja di lahan perkebunan PT DSI. Artinya, buruh itu dipekerjakan oleh kedua KR itu dan bukan dari PT DSI.


    "Sebenarnya para pekerja itu, tidak ada berhubungan langsung dengan perusahaan. Jadi tidak ada dasar mereka menuntut THR terhadap perusahaan PT DSI,"terang Anton.


    Dalam hal ini menurutnya, PT DSI tidak ada kewajiban memberikan THR keagamaan kepada pekerja borongan. Karena pekerja borongan ini yang bertanggungjawab adalah kedua kepala rombongan yakni Halawa dan Giawa.


    Kendati demikian lanjut Anton, sebagai wujud kepedulian PT DSI terhadap pekerja borongan untuk menghadapi Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, pihaknya tetap memberikan tunjangan. Akan tetapi, tunjangan itu diberikan perusahaan secara kelompok dan bukan perorangan.


    "Tunjangan itu diserahkan langsung kepada masing-masing kepala rombongan. Kemudian, baru diserahkan kepada pekerja borongan itu,"terangnya.


    Pada kesempatan itu, Anton juga menjelaskan, bahwa perusahaan hanya berkewajiban memberikan THR kepada karyawan tetap atau terdaftar langsung di perusahaan. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi karyawan perusahaan.


    Untuk diketahui, sejumlah pekerja borongan di perkebunan sawit PT DSI di Desa Singkemang dan Merempen melakukan aksi mogok beberapa hari lalu.Aksi mogok itu dipicu tuntutan dibayarkannya THR keagamaan.nor








  • No Comment to " Anton: Pekerja yang Tuntut THR Bukan Karyawan PT DSI "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg