• Hakim Vonis 7 Tahun Penjara, Pengacara Terdakwa Kasus 20 Ekstasi Kecewa

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 07 November 2022
    A- A+
    Foto: S Firdaus Tarigan SH, SE, MM.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menjatuhkan vonis selama 7 tahun penjara terhadap Rian Sudewa Pratama alias Rian, terdakwa kasus Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 20 butir. Atas vonis itu, pengacara terdakwa mengaku kecewa.


    Kekecewaan itu disampaikan pengacara terdakwa Firdaus Tarigan SH usai sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim yang dipimpin Andry Simbolon SH, Senin (7/11/22) secara virtual."Kami merasa keberatan dan kecewa atas putusan majelis hakim itu,"tegas Firdaus.


    Dia beralasan, majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi 'mahkota' di persidangan. Padahal, dua saksi mahkota itu yakni Dinda dan Hendra Irawan, melihat langsung kejadian saat terdakwa ditangkap  petugas Direktora Reserse Narkoba Polda Riau, Selasa (22/2/22) lalu di dekat SPBU Jalan Paus, Marpoyan Damai, Pekanbaru.


    "Kedua saksi ini membantah semua apa yang didakwakan di jaksa maupun yang berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian. Para saksi menegaskan, jika barang bukti pil ekstasi itu tidak ada ditemukan di tangan terdakwa Riau,"jelasnya.


    Barang bukti (BB) 20 pill ekstasi dalam kotak rokok itu lanjut Firdaus, justru ditemukan beberapa meter dari lokasi terdakwa berdiri. Polisi kemudian memaksa terdakwa untuk mengambil BB tersebut. 


    Untuk saksi Andri ini papar Firdaus, tidak pernah dihadirkan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Regina SH. Bahkan dia sempat menolak keinginan JPU yang ingin membacakan keterangan BAP Andri di persidangan.


    "Saya terus memaksa agar saksi Hendra harus dihadirkan ke persidangan. Jaksa menyatakan kalau saksi Hendra itu sudah pindah. Hal ini mmebuat saya curiga,"terangnya, didampingi orang tua terdakwa Taharuddin.


    Lalu, pihaknya mencari keberadaan Hendra dan akhirnya ditemukan. Berdasarkan pengakuan Hendra, dia tidak pernah di BAP oleh polisi.


    "Bahkan Hendra juga tidak pernah menandatangani BAP di Polda. Nah itu sudah kita bongkar di persidangan. Seharusnya hakim menghentikan persidangan ini, karena BAP dan saksinya palsu. Ini namanya memalukan peradikan yang Agung,"sebut Firdaus.


    Tidak hanya itu papar Firdaus, berdasarkan keterangan Hendra bahwa dalam HP milik terdakwa Rian tidak ada ditemukan percakapan terkait transaksi jual beli pil ekstasi seperti dakwaan jaksa. Artinya, alat bukti menjerat terdakwa tidak ditemukan penyidik maupun jaksa.


    Karena itu menurut Firdaus, bukti-bukti kalau terdakwa memiliki 20 pil ekstasi itu tidak ada. Seharusnya, hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan Hendra agar diketahui pernah atau tidaknya diperiksa oleh penyidik.


    "Jadi kalau begini terus peradilan kita, keinginan masyarakat untuk mendapatkan keadilan itu tidak akan tercapai. Cukuplah terdakwa Rian ini yang menjadi korban rekayasa, jangan ada lagi korban-korban lainnya. Penuh itu nanti penjara,"kesal pengacara berkantor di DKI Jakarta ini.


    Oleh karena itu, pihaknya akan menyatakan banding atas vonis majelis hakim itu. Pihaknya juga tidak tertutup kemungkinan untuk melaporkan permasalahan ini ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) RI.


    Untuk diketahui, Rian divonis selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp2,6 miliar atau subsider 2 bulan kurungan. Rian terbukti bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Oka Regina SH yakni selama 8 tahun penjara.nor








  • No Comment to " Hakim Vonis 7 Tahun Penjara, Pengacara Terdakwa Kasus 20 Ekstasi Kecewa "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com