• Jaksa Tuntut Pemilik 6 Kilo Sabu 18 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 16 Oktober 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co,BENGKALIS- Aidil Fitri (50), dituntut Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp5 miliar atau subsidair kurungan 2 tahun.


    Sebelum dilumpuhkan polisi, Aidil Fitri juga sempat berhasil kabur sekitar 16 hari dari petugas. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu berat kotor mencapai 6,3 kilogram.


    Tuntutan tersebut dibacakan PU pada sidang yang digelar pada Rabu (12/10/22). Dan, terhadap tuntutan PU tersebut, terdakwa menyampaikan pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan pada sidang pekan depan.


    "Agar majelis hakim memutuskan terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Zikrullah SH, Ahad (16/10/22).


    Diberitakan sebelumnya, Aidil Fitri menjadi incaran petugas karena terungkap kasus sebelumnya yang melibatkan dirinya.


    Aidil Fitri berdomisili di Kelurahan Damon, Bengkalis sempat berhasil melarikan diri lebih dari dua pekan, akhirnya dilumpuhkan Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis, Kamis (12/5/22) silam sedang berada di angkutan umum di Jalan Lintas Pasir Putih, Kabupaten Kampar.


    Karena kembali melawan dan mencoba melarikan diri, petugas menghadiahi tindakan tegas dan terukur.


    Aidil Fitri dituduh terlibat peredaran Narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diungkap Polres Bengkalis pada Selasa (26/4/22) sekitar pukul 03.30 WIB dan petugas meringkus seorang tersangka Afrizal alias Acik.


    Tersangka Aidil Fitri terlibat asal-muasal barang bukti sabu-sabu itu. Terdakwa Aidil juga menyembunyikan barang bukti sabu-sabu diantaranya lima bungkus besar di dalam dua unit speaker.rtc/nor

  • No Comment to " Jaksa Tuntut Pemilik 6 Kilo Sabu 18 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg