• Kadis LHK Riau Pastikan Percepatan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 13 September 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Provinsi Riau ditetapkan menjadi salah satu Provinsi prioritas restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove oleh Badan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove (BRGM) Republik Indonesia.


    Di Indonesia hanya ada tiga provinsi yang melaksanakan restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove secara bersamaan yakni Riau, Kalimantan Barat dan Papua.


    Percepatan rehabilitasi mangrove dilakukan di sembilan provinsi yakni Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua dan Papua Barat.


    Sedangkan, pelaksanaan restorasi gambut dilaksanakan di tujuh Provinsi yakni Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua.


    Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Mamun Murod menjelaskan bahwa mengembalikan fungsi ekosistem gambut dan mangrove yang mengalami kerusakan merupakan upaya penyelamatan dari berbagai bencana lingkungan, seperti karhutla, banjir dan abrasi.


    "Seperti kita pahami bersama, kerusakan yang terjadi bukan hanya berdampak kepada lingkungan akan tetapi juga kepada sosial ekonomi masyarakat, yang pada beberapa dampak kerusakan. Bahkan mempengaruhi Kedaulatan Negara seperti yang diakibatkan oleh kabut asap atau transboundary haze pollution dan abrasi yang menggerus batas negara di pulau-pulau terluar," kata Murod dalam Rapat Koordinasi Tim Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove Provinsi Riau di Hotel Pangeran Pekanbaru, Selasa (13/9/2022).


    Percepatan restorasi gambut ini dinilai perlu dilakukan dengan salah satu pertimbangannya, karena pemerintah telah menetapkan kebijakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan secara permanen, termasuk di areal gambut.Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan kebijakan pemulihan mangrove melalui rehabilitasi.


    Sejak ditetapkannya BRG yang saat ini bertambah kewenangannya dengan rehabilitasi Mangrove (BRGM), secara nyata telah berdampak positif terhadap restorasi gambut bukan hanya dengan intensitas kebakaran hutan yang menurun, juga memberikan dampak positif terhadap peningkatan ekonomi masyarakat.


    "Pola kegiatan dengan cara swakelola untuk kegiatan rewetting dan revitalisasi serta kegiatan revitalisasi ekonomi memberikan manfaat langsung kepada kelompok masyarakat berupa tambahan pendapatan keluarga," sebutnya.


    Untuk membantu kerja BRGM di tingkat Provinsi, sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Nomor P.7/Ka.BRGM/2021 tentang Pedoman Pembentukan dan Pelaksanaan Tim Restorasi Gambut dan/atau Rehabilitasi Mangrove Daerah, maka ditetapkanlah Tim Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove Provinsi Riau dengan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.871/ VIII/ 2021 tanggal 18 Agustus 

    2021.


    "Tim nantinya selain mendukung kelancaraan pelaksanaan tugas dan fungsi BRGM juga melaksanakan tugas pembantuan restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove di Riau," jelasnya.


    Untuk diketahui, Riau merupakan salah satu provinsi yang memiliki kawasan hidrologis gambut terluas di Indonesia yang mencapai 5,3 juta hektar atau 55,7% dari total kawasan gambut Indonesia di Pulau Sumatera (KLHK 2020) dan luas kawasan mangrove ± 223 ribu hektare yang tersebar di sepanjang pantai Timur pulau Sumatera.


    Untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dalam rangka pengendalian perubahan iklim, Pemerintah telah menetapkan program nasional “Indonesia’s FOLU Net Sink 2030” sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 dimana targetnya adalah sudah dapat mencapai Net Zero Emission sektor kehutanan dan lahan pada tahun 2030.


    Setidaknya ada tiga dari lima belas kegiatan aksi mitigasi sektor kehutanan dan lahan yang berkaitan langsung dengan mangrove dan ekosistem gambut yakni pengurangan laju degradasi lahan gambut dan mangrove, restorasi gambut dan perbaikan tata air gambut dan rehabilitasi mangrove dan aforestasi pada kawasan bekas tambang.


    "Terkait hal tersebut, kita perlu mendiskusikan bersama antar stakeholder yang hadir pada hari ini agar tujuan Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 bisa kita wujudkan di Provinsi Riau," sebutnya.


    Untuk menjembatani tujuan ini, selain TRGMD Provinsi Riau, Provinsi Riau juga telah menetapkan Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) di Provinsi Riau dengan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 1158/VII/2022 tanggal 22 Juli 2022.


    "Kami berkeyakinan, TRGMD dan KKMD Provinsi Riau akan berkontribusi nyata dan mendukung terwujudnya tujuan pembangunan Riau Hijau, yang mengusung tiga pilar utama, yaitu meningkatkan pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, meningkatkan kualitas pengelolaan Sumber Daya Alam dan meningkatkan bauran energi dari Sumber Daya Alam terbarukan," jelasnya.rls/nor


  • No Comment to " Kadis LHK Riau Pastikan Percepatan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg