• Andi Putra Divonis 5,7 Tahun Penjara, KPK Banding

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 04 Agustus 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis 5 tahun 7 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra.


    Andi Putra terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap Rp500 juta dari General Manager PT Adimulia Agrolestari (PT AA), Sudarso, terkait pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit perusahaan tersebut.


    "Tim Jaksa KPK pada Selasa (2/8/2022) telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang memvonis terdakwa dengan penjara 5 tahun dan 7 bulan," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (3/8/2022).


    Ali menjelaskan alasan JPU mengajukan banding atas vonis hakim tersebut. Diantaranya, terkait tidak dipertimbangkannya soal tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa sebagaimana tuntutan JPU.


    Ali berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau mengabulkan banding tersebut.

    "KPK berharap, majelis hakim tingkat banding akan menerima upaya hukum tsb dan memutus sesuai amar tuntutan tim Jaksa KPK," kata Ali.


    Terpisah, Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana, menyatakan sudah menerima pernyataan banding tersebut. Saat ini pihaknya tengah menunggu memori banding dari JPU KPK maupun terdakwa Andi Putra.


    "Memori (banding) belum masuk, baru permohonan saja. Jadi kami masih menunggu itu. Setelah ada memori banding dan memori kontra banding dari kedua belah pihak (JPU KPK dan Andi Putra), baru nanti berproses di Pengadilan Tinggi Riau," jelasnya


    Sebelumnya, Kamis (7/7/2022), JPU menuntut Andi Putra dengan pidana penjara 8,5 tahun penjara, denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan badan.


    Andi Putra juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta. Jika harta benda tidak mencukupi untuk pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.


    JPU KPK turut meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana.


    JPU KPK berpendapat, Andi Putra terbukti menerima uang sebesar Rp500 juta dari PT AA untuk kepentingan pengurusan perpanjangan HGU kebun sawit.


    Politisi Partai Golongan Karya itu terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 KUHPidana.


    Atas tuntutan itu, majelis hakim yang diketuai Dr Dahlan mengurangi hukuman Andi Putra jadi 5,7 tahun penjara. Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.


    Dalam pertimbangannya, hakim tak sependapat soal uang Rp500 juta yang diterima Andi Putra dan sempat diakui sebagai pinjaman.

    Uang itu adalah hadiah atau janji agar Andi Putra memberikan rekomendasi persetujuan kebun plasma.


    Hanya saja, majelis hakim tak membebankan Andi Putra membayar kerugian keuangan negara. Hakim menilai, perbuatan Andi tak menyebabkan kerugian keuangan negara.


    Hakim juga tak menjatuhkan hukuman pidana tambahan, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik, sebagaimana tuntutan dari JPU.


    Pemberian suap dari General Managernya PT AA, Sudarso kepada Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra, terjadi sekitar medio September-Oktober 2021 lalu. Berawal ketika itu, izin HGU kebun sawit PT AA akan berakhir tahun 2024 mendatang.


    Ada tiga sertifikat PT AA yang akan berakhir. Tiga sertifikat itu berada di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir.


    Frank Wijaya selaku Komisaris PT AA sekaligus pemilik (beneficial owner) meminta Sudarso untuk mengurus perpanjangannya. Atas permintaan tersebut, kemudian Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT AA.


    Sudarso yang sudah lama mengenal Andi Putra sejak masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, lalu melakukan pendekatan. Dari pertemuan antara terdakwa dengan Andi Putra, disepakati Bupati Kuansing itu akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan.


    Namun syaratnya, PT AA diminta memberikan uang kepada Andi Putra. Atas laporan Sudarso tersebut, Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang kepada Andi Putra agar surat rekomendasi dapat segera keluar.


    Masih dalam bulan September 2021, Andi Putra meminta uang kepada Sudarso sebesar Rp1,5 miliar, dalam rangka pengurusan surat rekomendasi pesetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/plasma di Kabupaten Kampar. Atas permintaan Andi itu, Sudarso melaporkan kepada Frank Wijaya.


    Kemudian Frank Wijaya menyetujui dan menyepakati untuk memberikan uang secara bertahap. Saat itu Frank menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp500 juta.


    Selanjutnya, pada tanggal 27 September 2021 Sudarso meminta Syahlevi Andra membawa uang Rp500 juta yang telah disiapkan ke rumahnya di Jalan Kartama Gang Nurmalis No 2 RT.002 RW 021 Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Sudarso melalui Syahlevi memberikan uang tersebut kepada Andi Putra melalui supirnya Deli Iswanto.


    Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, Sudarso meminta Syahlevi selaku kepala kantor PT Adimulia Agrolestari untuk mencairkan uang sebesar Rp250 juta sebagaimana permintaan Andi Putra. Ketika itu, Andi Putra meminta Sudarso mengantarkan uang itu ke rumahnya di Jalan Sisingamangaraja Nomor 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.


    Sudarso bersama Paino dan Yuda Andika berangkat menuju ke rumah Andi Putra, dengan menggunakan mobil Toyota Hilux warna putih dengan Nopol BK 8900 AAL. Namun setelah pertemuan dengan Andi Putra itu, Sudarso ditangkap oleh tim KPK.


    Karena Sudarso diamankan oleh tim KPK, selanjutnya Frank Wijaya memerintahkan Syahlevi untuk menyetorkan kembali uang untuk Andi Putra sebesar Rp250 juta itu ke rekening PT AA.


    Selain Andi Putra, KPK juga menjerat Sudarso menjadi pesakitan dalam perkara ini, selaku orang yang memberi suap. Ia sudah lebih dulu menjalani proses persidangan dan divonis 2 tahun penjara.


    Vonis hakim itu diterima oleh Sudarso,. Kini Sudarso sedang menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.nor

  • No Comment to " Andi Putra Divonis 5,7 Tahun Penjara, KPK Banding "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg