• Sidang Pungli SKGR, Eks Lurah Tirta Siak Bantah Keterangan Saksi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 13 Juni 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Aris Naldi, eks Lurah Tirta, Kecamatan Payung Sekaki, dihadirkan sebagai terdakwa dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan surat keterangan ganti rugi (SKGR) tanah di Pengadilan Tipikor, Senin (13/6/22).


    Sidang yang dipimpin majelis hakim Dr Dahlan SH MH ini mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wirman Jhoni Laflie SH MH. Kedua saksi adalah Juli Pranata alias Pran sebagai korban dan Junaida alias Cece sebagai perantara.


    Juli di hadapan majelis hakim menceritakan peristiwa ini berawal ketika tanah ahli waris otang tuanya akan dibeli oleh Iin Sundari, April 2021 silam. Dalam kesepakatan keduanya, Pran yang akan mengurus surat-surat balik nama kepemilikan tanah.


    "Namun, biaya kepengurusannya tetap ditanggung oleh Buk Iin,"terang Pran.


    Lalu kata Pran, dia bertemu dengan terdakwa Aris untuk meminta pengurusan SKGR. Pertemuan itu dilakukan di dalam mobil terdakwa.


    "Saat itu awalnya Pak Lurah (terdakwa-red) menyebutkan biasanya biayanya Rp5 juta. Namun saat itu disepakati Rp3,5 juta,"sebut Pran.


    Saat negosiasi di dalam mobil terdakwa itu, Pran mengaku diam-diam merekam percakapan itu melalui Handphone miliknya. Alasannya, sebagai bukti kepada Iin Sundari selaku pembeli jumlah biaya pengurusan.


    Pran mengaku, Iin sempat memprotes mahalnya biaya pemgurusan itu. Meski akhirnya menyetujui, setelah mendengarkan rekaman percakapan Pran dan terdakwa.


    "Setelah itu, saya pun menghubungi Pak Lurah untuk menyerahkan uang itu. Namun saat itu, Pak Lurah meminta saya menyerahkan uang kepada Cece karena Pak Lurah sedang sibuk,"jelas Pran.


    Pada saat bertemu dengan Cece yang rumah bersebelahan dengan Kantor Lurah ituitu, Pran kemudian menyerahkan uang Rp3,5 juta sesuai instuksi terdakwa. Namun saat itu. Cece justru hanya mengambil Rp3 juta saja dan sisanya Rp500 ribu diserahkan kembali kepada Pran.


    Akan tetapi lanjutnya, hingga saat ini surat SKGR itu tidak diterimanya. Justru SKGR itu diketahuinya setelah menjadi barang bukti di kepolisian.


    Hakim sempat mempertanyakan alasan Pran melaporkan kasus ini ke polisi. Padahal, biaya pengurusan surat tanah ini merupakan kesepatakan bersama.


    "Saya kecewa Yang Mulia, karena biaya pengurusannya mahal. Kemudian, Pak Lurah juga meminta kaplingan tanah dan akan menghilangkan nama orang tua saya dalam sepadan tanah,"tutur Pran.


    Hakim kemudian menanyakan tanah kaplingan yang mana akan diminta terdakwa. Pran menjawab tanah milik almarhum orang tuanya di lokasi lain dan bukan yang sedang diurus suratnya itu.


    Atas keterangan saksi korban itu, Hakim kemudian meminta tanggapan terdakwa. Kepada hakim, Aris mengatakan jika keterangan Pran itu tidak benar.


    "Tidak benar Yang  Mulia. Saya tidak pernah meminta uang atau pun menerima uang Rp3 juta seperti yang dikatakan saksi,"tegasnya.


    Demikian juga soal permintaan kaplingan tanah dan akan menghilangkan nama almarhum orang tua saksi sebagai sepadan dalam surat tanah."Itu juga tidak benar Yang Mulia,"ungkapnya lagi.


    Sementara usai sidang, kuasa hukum terdakwa Rudi Saputra SH mengatakan jika kliennya tidak bersalah salam perkara ini. Dia menilai, saksi Pran tidak bisa membuktikan dengan kuat adanya dugaan Pungli yang dilakukan terdakwa.


    "Ini membuktikan kalau klien kami memang tidak bersalah. Klien kami tidak pernah menerima uang itu, karena saksi menyerahkan uang itu kepada Cece,"paparnya.


    Dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 A Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.nor

  • No Comment to " Sidang Pungli SKGR, Eks Lurah Tirta Siak Bantah Keterangan Saksi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg