• Gugatannya Dikabulkan Hakim, Asri Auzar Kalahkan AHY

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 20 Juni 2022
    A- A+
    Foto: Sidang gugatan Partai Demokrat di PN Pekanbaru.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Gugatan yang diajukan eks Ketua DPD Demokrat Riau Asri Auzar terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), akhirnya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (20/6/22).


    Sidang putusan gugatan Perdata nomor perkara 109/Pdt.G/2022/PN Pbr. ini dipimpin majelis hakim Andry Simbolon SH MH dengan dua hakim anggota Estiono SH MH dan Dr Salomo Ginting SH MH itu."Mengabulkan permohonan penggugat,"kata Hakim Andry.


    Selain itu, majelis hakim juga dalam amar putusannya menyatakan bahwa perbuatan tergugat (AHY Cs) adalah perbuatan melawan hukum. Menyatakan SK Ketua DPD Demokrat Periode 2017-2022 (Asri-red) sah secara hukum dan masih berlaku. 

    Foto: Eks Ketua DPD Demokrat Riai Asri Auzar


    Kemudian menyatakan, surat instruksi para tergugat untuk melaksanakan musda 30 november 2021 tudak sah secara hukum. Lalu, menyatakan Musda tanggal 30 nov 2021 adalah tidak sah.


    Amar putusan lainnya, menyatakan bahwa ketua terpilih pada musda adalah tak sah. Selanjutnya, memerintahkan agar melakukan Musda kembali berdasarkan AD/ART.


    Terpisah, Asri Auzar mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT melalui Dewan Hakim yang mulia atas kemenangan gugatannya terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. Kemenangan ini merupakan bukti atas penzaliman yang terjadi selama ini terhadap dirinya dan Partai Demokrat Riau.


    "Ucapan rasa syukur tak terhingga pada Allah SWT melalui Dewan Hakim yang mulia telah terkabulnya usaha dan doa kami atas penzaliman yang terjadi selama ini," ujar Asri Auzar kepada Koran Riau, sembari mengucapkan terimakasih kepada Tim pengacaranya, Supriadi Bone dan M Amin, Pekanbaru, 20 Juni 2022. 


    Kemenangan ini menurut Asri Auzar sekaligus membuktikan kalau pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-V Demokrat Riau beberapa waktu lalu, yang dinilai bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.


    "Kita menilai Ketum telah melanggar AD/ART Partai Demokrat dan peraturan organisasi. Demokrat tidak layak dipimpin oleh Ketum yang tidak mengerti AD/ART Partai," kata Asri Auzar di Pekanbaru.


    Asri Auzar atas perjuangan anak jati Riau, berhasil membuktikan kebenaran, dan tak ingin ada kesewenangan terjadi di Bumi Lancang Kuning ini, oleh pihak luar. Kekecewaan itu jelas saja tertuju pada sosok Agus Harimurti Yudoyono (AHY) yang dinilai tidak pantas sebagai sosok calon pemimpin negara. 


    Karena itu pula, Asri Auzar mendesak DPP PD membubarkan Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat. "Berhentikan saja BPOKK, karena melawan hukum," tegasnya lagi.


    Dipertegas lagi, seharusnya yang melaksanakan Musda adalah daerah, bukan pihak DPP PD atau pusat. Hal yang telah dilakukan sebelumnya dinilai kesewenang-wenangan yang nyata. "AHY selaku calon pemimpin negara seharusnya tidak melakukan hal yang melanggar AD/ART," tukasnya lagi.


    Awal Gugatan


    Sebelumnya, Asri Auzar mengajak kader-kader Demokrat yang merasa terdzolimi untuk bersatu dan bersama-sama menggugat partai berlambang mercy itu. Karena dinilai Partai Demokrat telah dijalankan oleh pemimpin yang telah melanggar AD/ART. 


    Akibatnya, pada Musda V Partai Demokrat tahun lalu yantg dinilai cacat hukum itu, Asri Auzar terdepak dari bursa pemilihan ketua hingga akhirnya terpilihlah Agung Nugroho sebagai Ketua Partai Demokrat Provinsi Riau. Proses Musda tersebut dinilai Asri dan kawan-kawan telah melanggar aturan partai, hingga muncullah gugatan ini.


    Tak hanya Asri Auzar, gugatan juga dilayangkan oleh penggugat lainnya di antaranya, Aherson, Lazwardi Kasmir, Abdul Khair, Wuwung Ahmadi, dan Kamaruzaman.

    "Yang menggugat tidak hanya saya, ada kawan-kawan lainnya. Kita uji dan masukan ke pengadilan," kata Asri yang juga merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Riau itu.


    Selain AHY, pada permohonan itu turut sebagai Tergugat II Teuku Riefky Harsya dan Herman Khaeron sebagai Tergugat III. Diketahui, Tengku Riefky Harsya adalah anggota DPR RI dari Partai Demokrat yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat. Sementara itu, Herman Khaeron menjabat Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.


    Gugatan itu didaftarkan dengan nomor perkara 109/Pdt.G/2022/PN Pbr. Permohonan didaftar pada Senin, 18 April 2022 dengan surat tertanggal 12 April 2022.


    Dalam petitumnya, penggugat menyampaikan permohonan agar hakim mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya. Menyatakan perbuatan para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.


    Kemudian, menyatakan sah dan berkekuatan hukum terhadap Surat Keputusan Tergugat I dan Tergugat II Nomor : 157/SK/DPP.PD/DPD/XI/2021 tertanggal 04 November 2021 Tentang Revisi Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau Periode 2017-2022.


    Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap Surat Keputusan Tergugat I dan Tergugat II Nomor : 145/SK/DPP.PD/XI/2021 tertanggal 29 November 2021 Tentang Penetapan Jadwal Pelaksanaan Musyawarah Daerah Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau.


    Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap Surat Instruksi Tergugat III Nomor : 48/INS/BPOKK/DPP.PD/XI/2021 tanggal 29 November 2021 tentang Pelaksanaan Musyawarah Daerah Ke-V Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau.


    Menetapkan terhadap penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda Ke-V) Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau pada tanggal 30 November 2021 di Kota Pekanbaru yang diselenggarakan oleh Para Tergugat tidak sah dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.


    Penggugat juga meminta hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menetapkan bahwa Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat yang terpilih pada Musyawarah Daerah (Musda Ke-V) tanggal 30 November 2021 di Kota Pekanbaru adalah tidak sah.


    Menetapkan bahwa Penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda Ke-V) harus di selenggarakan kembali sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.


    Menetapkan Status Quo terhadap Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau; Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, atas Perbuatannya yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, agar mengundurkan diri dari Jabatannya sebagai Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.


    "Menetapkan agar dilaksanakan Kongres Luar Biasa untuk melakukan Pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang baru sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat," pinta penggugat dalam petitumnya.nor/ridwan


  • No Comment to " Gugatannya Dikabulkan Hakim, Asri Auzar Kalahkan AHY "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg