• Gesa Pembangunan Perbatasan, Pemkab Meranti Diminta Segera Optimalkan Perpres 43 Tahun 2020

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 17 Mei 2022
    A- A+

    Anggota DPRD,  Sopandi S Sos

    KORANRIAU.co, SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diminta agar segera "menjemput bola" ke Pemerintah Pusat dengan mengoptimalkan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Sehingga percepatan pembangunan daerah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berada di wilayah Meranti bisa terwujud.


    Apalagi dari 9 Kecamatan yang ada di Meranti, sebanyak 5 kecamatan telah ditetapkan sebagai wilayah perbatasan NKRI. Diantaranya, Kecamatan Rangsang, Rangsang Barat, Rangsang Pesisir, Pulau Merbau dan Kecamatan Tasikputri Puyu.


    Seperti yang ditegaskan salah satu Anggota DPRD Kepulauan Meranti, Sopandi S Sos, Senin (16/5/2022). Ia menyebutkan jika OPD terkait di Meranti bisa mengoptimalkan Perpres 43 tersebut, maka seharusnya Pemkab Meranti tidak perlu lagi melakukan pinjaman daerah untuk membangun jalan-jalan di Pulau Rangsang (tiga kecamatan).


    "Hal ini perlu menjadi prioritas pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Inilah waktunya pemerintah daerah jemput bola di beberapa Kementerian. Kalau tak dari sekarang kapan lagi. Pemerintah pusat sudah memberi lampu hijau kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Apalagi kita ketahui APBD Meranti masih minim anggarannya. Kalau tidak dari sekarang kapan lagi," ungkapnya.


    Politisi PAN ini menyebutkan Pemkab Meranti berencana mengajukan pinjaman daerah untuk membangun jalan-jalan di Pulau Rangsang. Seharusnya tidak perlu dilakukan, jika mampu meraih program dengan acuan Perpres 43 ini. Sebab tiga kecamatan di Pulau Rangsang sudah ditetapkan sebagai pulau terluar Indonesia.


    "Kalau bisa jalan-jalan di Rangsang dibangunkan oleh pusat melalui APBN, kenapa harus bangun sendiri dengan anggaran daerah. Jadi saya harapkan OPD terkait seperti Bappeda, PU dan lainnya tidak usah berleha leha lagi. Harus kerja keras untuk jemput bola ke kementerian didasari dengan Perpres 43 ini," katanya.


    Menurut Anggota DPRD Meranti yang akrab disapa Atah Pandi ini bahwa Pemerintah Jokowi tinggal beberapa tahun lagi. Jadi harus digesa dengan jemput bola saat ia masih menjabat sebagai Presiden.


    "Kalau mau Kepulauan Meranti ini dibangun lebih cepat dan dalam skala luas untuk mensejahterakan masyarakatnya, maka bisa dimulai dari sekarang. Jangan tunggu masa jabatan presiden berakhir, baru sibuk mengusulkan program pembangunan," tambahnya.


    Sopandi mengatakan tujuan dari Perpres Nomor 43 Tahun 2020 merupakan pedoman dalam mewujudkan pemerataan dan kesejahteraan rakyat di wilayah perbatasan negara, khususnya di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Karena dua provinsi tersebut berbatasan langsung dengan negara tetangga Singapura dan Malaysia.


    Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Bappedalitbang), Sakinul Wadi yang dikonfirmasi Selasa (17/5/2022) mengaku usulan APBN 2023 melalui jalur Kortekrenbang Prov Riau atau DIPA Kementerian sudah dilakukan. 


    "Pemkab Meranti melalui Pemprov Riau sudah mengusulkan jalan lingkar di 3 pulau terluar, yaitu jalan lingkar Pulau Rangsang, jalan lingkar Pulau Merbau dan jalan Lingkar Pulau Padang. Selanjutnya juga benteng pengaman pantai untuk Pulau Rangsang serta peningkatan elektrifikasi di wilayah Kepulauan Meranti, " ujarnya.


    Kemudian, tambah Wadi usulan tersebut diproses sesuai mekanisme perencanaan pemerintah pusat yang sedang berlangsung. 


    "Adapun usulan bidang lainnya akan disampaikan melalui jalur DAK Tahun 2023 yang tahapannya baru saja dimulai. Kami akan mengupayakan untuk mendapatkan anggaran APBN Tahun 2023 semaksimal mungkin," terangnya. (Ahmad)

  • No Comment to " Gesa Pembangunan Perbatasan, Pemkab Meranti Diminta Segera Optimalkan Perpres 43 Tahun 2020 "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg