• PN Pekanbaru Eksekusi Lahan di Kampus UNRI

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 16 Maret 2022
    A- A+

     

    Foto: Ketua Juru Sita PN Pekanbaru Hendri SH saat menyerahakn berita acara eksekusi kepada kuasa hukum pemohon H Nuriman SH MH.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru melaksanakan eksekusi 5 bidang lahan di kawasan Kampus Universitas Riau (UNRI) Panam, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, Rabu (17/3/22).


    Eksekusi lahan ini atas permohonan PT Hasrat Tata Jaya (HTJ) yang diwakili kuasa hukumnya H Nuriman SH MH. Sementara pihak termohon dalam hal ini adalah, Departemen Pendidikan Nasional, Pemerintah Provinsi Riau, Menteri Dalam Negeri Cq Gubernur Riau, Menteri Dalam Negeri Cq Gubernur Riau Cq Bupati Kampar Cq Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Kampar, Universitas Riau dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Cq BPN Riau Cq BPN Kota Pekanbaru.


    Humas PN Pekanbaru Andri Dr Salomo Ginting mengatakan, jika pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inktrah) hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) RI. Eksekusi ini merupakan Perkara Nomor 26/Pen.Pdt./Eks-Pts/2011/PN.Pbr Jo Nomor 75/Pdt.G/2007/PN.Pbr Jo. Nomor 32/Pdt/2009/PT.Pbr Jo. Nomor 3014 K/Pdt/2009 Jo. Nomor 320 PK/Pdt/2012 ini, berdasarkan surat penepatan Ketua PN Pekanbaru Dr Dahlan SH MH tertanggal 22 Februari 2022. Eksekusi ini dipimpin Panitera PN Pekanbaru Dr Ahyar Parmika SH MH dan didampingi Ketua Juru Sita Hendri SH MH dan anggota lainnya.


    Disebutkannya, ada lima bidang lahan yang dieksekusi dikawasan kampus Unri itu yakni, SKGR Tanggal 6 July 2005 Nomor 345/593-KSB/IX/2005 seluas 79.950 M2, SKGR tanggal 20 September 2005 No. 346/693-KSB/IX/2005 seluas 15.128 M2. Kemudian, SkGR Tanggal 6 July 2005 No. 347/593-KSB/IX/2005 Seluas 20.748 M2, SKGR Tanggal 6 July 2005 No. 348/593-KSB/IX/2005 Seluas 48.000 M2 dan SKGR  Tanggal 6 July 2005 No. 349/593-KSB/IX/2005.


    "Eksekusi ini berjalan lancar dan dihadiri oleh semua pihak pemohon dan termohon. Para pihak juga telah menandatangani berita acara eksekusi,"jelasnya.


    Terkait bangunan Gedung Fakultas Hukum dan Auditorium Gasing yang berada di atas lahan, tidak ikut dieksekusi. Pasalnya, gedung itu milik Universitas Riau.


    Dalam penetapan itu juga disebutkan, luas lahan yang dieksekusi itu juga dikurangi 8.875 M2 yang merupakan milik Kementerian Keuangan RI Cq Dirjen Kekayaan Negara sebagaimana putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 349 PK/Pdt/2017 tanggal 18 Juli 2017.  


    Sementara kuasa hukum pemohon H Nuriman SH MH mengatakan jika pihaknya mengapresiasi dilaksanakannya eksekusi ini. Menurutnya, eksekusi ini sudah lama dinantikan oleh pihaknya.


    "Alhamdulillaah, hari ini permohonan eksekusi kami dilaksanakan oleh PN Pekanbaru. Kami berharap para pihak dalam perkara ini dapat menerima semua penetapan dari Ketua PN Pekanbaru,"tutur Nuriman.nor










  • No Comment to " PN Pekanbaru Eksekusi Lahan di Kampus UNRI "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com