KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuantan Singingi menyatakan banding atas vonis hakim terhadap Mursini. Pasalnya, jaksa menilai hukuman yang diterima mantan Bupati Kuansing lebih rendah dari tuntunan.
Terdakwa dugaan korupsi enam kegiatan di Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Dr Dahlan SH MH. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 KUHPidana.
Selian itu, mantan Bupati dijatuhi hukuman untuk membayar denda Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Lalu, dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Uang harus dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta Mursini dituntut 8,5 tahun penjara, denda Rp350 juta subsidair 6 bulan kurungan. JPU saat membacakan tuntutannya beberapa waktu lalu, juga membebankan uang pengganti kerugian negara pada Mursini Rp1,5 miliar, subsidair 4 tahun penjara. Atas dasar itulah, JPU menyatakan banding.
"Kita nyatakan banding, karena vonis hakim jauh dari tuntutan kita 8,5 tahun. Kita akan segera susun memori banding, untuk kita kirimkan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru lewat Pengadilan Tipikor Pada PN Pekanbaru," kata Kepala Kejari (Kajari) Kuansing, Hadiman, Ahad (9/1).
Lanjut dia, memori banding akan segera disusun dan selanjutnya dikirim ke Pengadilan Tipikor untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi. Karena waktu pikir-pikir hanya 7 hari pasca pembacaan putusan, maka pihaknya menyatakan banding pekan depan,
Diketahui, mantan Bupati Kuansing, Mursini, diduga telah melakukan, menyuruh atau beberapa perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan mereka dilakukan dengan cara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pada tahun 2017, Setdakab Kuansing melaksanakan enam kegiatan dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp13.300.650.000 tahun anggaran 2017.
Adapun kegiatan itu yakni, dialog atau audiensi dengan tokoh masyarakat dan pimpinan organisasi sosial, serta masyarakat sebesar Rp4,8 miliar. Namun, pada kegiatan itu terdapat perubahan dengan dokumen pelaksaan perubahan anggaran Rp7,27 miliar.
Lalu, kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah nondepartemen/luar negeri senilai Rp1,2 miliar. Kegiatan rapat koordinasi unsur Muspida senilai Rp1,185 miliar, kegiatan rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah sebesar Rp960 juta. Kemudian, kegaitan kunjungan kerja kepala/wakil kepala daerah Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman senilai Rp1,96 miliar.
Untuk pelaksanaan enam kegiatan tersebut, Muharlius selaku PA telah melaporkan kepada terdakwa bahwa realisasi belanja anggaran sebesar Rp.13.209.590.102 atau 99,32 persen dari seluruh total anggaran enam kegiatan.Riri
Foto: Hadiman
No Comment to " JPU Banding Vonis Eks Bupati Kuansing Mursini "