• Eks Bupati Kuansing Mursini Bantah Semua Dakwaan JPU

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 08 Desember 2021
    A- A+
            Foto: Sidang Dugaan Korupsi dengan terdakwa Eks Bupati Kuansing H Mursini




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) H Mursini yang menjadi terdakwa dugaan korupsi enam kegiatan di Setdakab, membantah semua tudingan yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

    Bantahan ini diungkapkan Mursini dengan agenda pemeriksaan terdakwa, pada sidang yang digelar secara teleconference, Selasa (7/12/21) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Salah satunya, terkait adanya perintah memberikan uang Rp500 juta kepada 'pegawai KPK'.

    Menurut Mursini, dia tidak pernah memerintahkan atau menyuruh Kabag Umum Setdakab M Saleh dan Bendahara Pengeluaran Rutin Verdy Ananta (sudah divonis-red) untuk menyediakan dan memberikan uang kepada pegawai KPK di Batam."Saya tidak pernah memerintahkan mereka,"tegasnya.

    Mursini menjelaskan, tudingan itu hanya berdasarkan keterangan sepihak Saleh dan Verdy saja. Sampai saat ini tudinhan itu tidak bisa dibuktikan.

    Apalagi kata Mursini, dia tidak pernah berperkara di KPK pada saat itu."Alhamdulillah, sampai saat ini saya tidak ada perkara di KPK,"ungkapnya.

    Hal lain menurut Mursini yang sangat keberatan yakni terkait dakwaan JPU menyebutkan jika dia kerap menyuruh mantan Plt Sekretaris Daerah Kuansing, Muharlius (sudah divonis-red) mengeluarkan sejumlah uang untuk keperluan pribadi terdakwa. Uang tersebut, diketahui bersumber dari anggaran pelaksanaan enam kegiatan itu.

    Muharlius mengaku, tidak pernah meminta uang kepada Muharlius. Menurutnya, semua tudingan itu telah dibantahnya saat diperiksa penyidik.

    Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Suroto SH MH mengatakan, jika bantahan yang disampaikan Mursini itu sangat konsisten. Hal ini sama dengan disampaikan dalam BAP.

    "Apa yang disampaikan klien kami bahwa tidak benar tuduhan-tuduhan dakwaan (JPU-red) itu, sama dengan apa yang telah dituangkan dalam BAP,"terangnya.

    Suroto menegaskan, tuduhan-tuduhan dalam dakwaan JPU itu hanya berdasarkan keterangan Saleh dan Verdy. Sementara bukti autentik lainnya tidak pernah ditunjukkan JPU.

    Artinya lanjut Suroto, dua alat bukti yang menguatkan adanya perbuatan terhadap Mursini sangat tidak sah."Karena minimal harus memiliki dua alat bukti,"bebernya.

    Oleh karena itu, Suroto hanya berharap majelis hakim dapat menilai dengan cermat tudingan yang dikenakan kepada Mursini. Sehingga hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.

    "Semua itu, hakim yang bisa menilainya. Kalau kami hanya bisa berpendapat,"tuturnya.


    Untuk diketahui, Mursini menjadi terdakwa dugaan korupsi dana 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing, dengan anggaran Rp13,3 miliar lebih. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan Mursini diduga telah merugikan negara sebanyak Rp7 miliar lebih.


    JPU Imam Hidayat SH MH dalam dakwaan menyebutkan, Mursini bersama-sama dengan lima terpidana mantan Plt Setdakab Kuansing Murhalius, mantan Kabag Umum Setdakab M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran Rutin Verdy Ananta, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Hetty Herlina dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing merangkap PPTK Yuhendrizal (kelimanya telah divonis-red) telah melakukan, menyuruh atau beberapa perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Dengan cara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


    Disebutkan pada tahun 2017, Sekdakab Kuansing melaksanakan enam kegiatan dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp13.300.650.000 tahun anggaran 2017. Adapun kegiatan itu yakni, dialog atau audiensi dengan tokoh masyarakat dan pimpinan organisasi sosial, serta masyarakat sebesar Rp4,8 miliar. Namun, pada kegiatan itu terdapat perubahan dengan dokumen pelaksaan perubahan anggaran Rp7,27 miliar.


    Lalu, kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah nondepartemen/luar negeri senilai Rp1,2 miliar. Kegiatan rapat koordinasi unsur Muspida senilai Rp1,185 miliar, kegiatan rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah sebesar Rp960 juta. Kemudian, kegaitan kunjungan kerja kepala/wakil kepala daerah Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman senilai Rp1,96 miliar.


    Untuk pelaksanaan enam kegiatan tersebut, saksi Muharlius selaku PA telah melaporkan kepada terdakwa bahwa realisasi belanja anggaran sebesar Rp.13.209.590.102 atau 99,32 persen dari seluruh total anggaran enam kegiatan.


    Pengeluaran uang atas perintah terdakwa sebesar lebih kurang Rp1.550.000.000 berasal dari 6 kegiatan yang dikelola saksi Muharlius dan M Saleh yang tidak sesuai dengan peruntukkan penganggaran kegiatan dan mengakibatkan kerugian negara Rp7.451.038.606. Hal itu, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh auditor.


    JPU menjerat Mursini dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5 ayat 1, Pasal 11, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.nor

  • No Comment to " Eks Bupati Kuansing Mursini Bantah Semua Dakwaan JPU "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg