• Hebatnya Kejari Inhu Terapkan Restorative Justice Selesaikan Perkara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 19 November 2021
    A- A+
    Foto: Kepala Kejari Inhu Furkonsyah Lubis (Dua dari Kiri) bersama tersangak dan keluarga korban.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) telah mulai menerapkan penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice.

    Kepala Kejari Inhu Furkonsyah Lubis SH MH mengatakan, restorative justice ini merupakan sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam perkara pidana bertemu untuk menyelesaikan secara bersama-sama. Artinya, bukan pidana penjara yang diutamakan dalam penyelesaian perkara.

    "Penyelesaian dalam suatu tindak pidana dengan mengunakan Restorative justice, lebih mengutamakan terjadinya kesepakatan antara pihak yang berpekara. Hal ini tujuannya demi kepentingan masa depan,"kata Furkon, Jumat (19/11/21).

    Lebih jauh Furkon, penerapan mekanisme restorative justice ini memang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI (Perja-red) Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Namun, ada syarat-syarat perkara dan pelaku agar dapat dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.

    "Syarat mengenai orang atau pelaku adalah, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian, tindak pidana yang dilakukan hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun. Lalu, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti  atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari 2,5 juta rupiah,"ulasnya.

    Selain itu papar Furkon, untuk menghentikan penuntutan jaksa perlu mempertimbangkan sejumlah hal. Misalnya, subjek, objek, kategori dan ancaman tindak pidana, latar belakang terjadinya tindak pidana. Kemudian, tingkat ketercelaan, kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana, serta cost and benefit penanganan perkara.

    Furkon mencontohkan, jika baru-baru ini pihaknya menghentikan penuntutan perkara lalu lintas dan angkutan jalan dengan tersangka Arjudan (33) melalui mekanisme restorative justice. Tersangka lepas dari tuntutan pidana perkara yang menjeratnya, karena telah berdamai dengan korban dengan disaksikan keluarga dari masing-masing pihak.

    "Penyidik Polres Inhu yang menangani perkara tersebut mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kita. Hingga akhirnya berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21,"terangnya.

    Namun kemudian, pihaknya mendorong dilakukannya Restorative Justice melalui perdamaian antara pihak korban dan pelaku. Pada akhirnya, penghentian tuntutan pidana itu kemudian diterima dengan baik oleh para pihak.nor


  • No Comment to " Hebatnya Kejari Inhu Terapkan Restorative Justice Selesaikan Perkara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg