• Waspadai Uang Nyasar Masuk Rekening, Modus Baru Pinjol

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 06 Oktober 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terjebak pinjaman secara online ilegal (Pinjol). Beragam modus mereka gunakan untuk menjerat calon korbanya. Salah satunya dengan cara 'uang nyasar' mengirim ke rekening calon korbanya.


    Data yang dirilis OJK, sejak kasus Pinjol sejak 2018 hingga 17 Agustus 2021, Kemenkominfo telah memblokir 3.856 platform fintech ilegal, termasuk penyelenggara pinjol tak berizin. Meski begitu, kemungkinan masih ada aplikasi pinjol ilegal yang bisa menjebak konsumen dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah. 


    Agar persoalan serupa tak terjadi lagi, masyarakat secara rutin diberikan edukasi tantang pinjaman online agar tidak terjebak dalam permainan Pinjol nakal. "Tak hanya OJK, media juga dituntut untuk berperan serta di dalamnya agar kasus-kasus seperti itu tak terulang," ujar Muhammad Yamin, Kepala Sub Bagian Pengawasan Pasar Modal, saat Media Gathering, Selasa, 5 Oktober 2021 di Pekanbaru.


    Dijelaskan Yamin, ada banyak modus dilakukan oleh Pinjol nakal untuk menjerat korbannya, seperti menawarkan pinjaman melalui SMS/WhatsApp. "Padahal, penyelenggara pinjaman online legal yang terdaftar dan berizin di OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna," ujarnya.


    Modus lainnya, pinjol ilegal kerap mengiklankan produknya dengan menggunakan nama yang mirip seperti fintech lending legal untuk mengelabui korbannya.


    Terutama sekali, modus baru, masyarakat juga perlu waspada terhadap 'uang nyasar' ke rekening korbannya, karena menurut Yamin ini juga yang sering dilakukan Pinjol nakal.


    Agar terhindar dari itu semua, berikut ini adalah ciri-ciri pinjol ilegal seperti yang dijelaskan OJK.


    1. Tidak terdaftar/berizindi OJK;

    2. Alamat penyelenggara tidak jelas/aneh dan sering berganti nama;

    3.Sumber informasi yang menawarkan pinjaman tidak dikenal, misalnyaSMS dari nomor asing, pop-up iklan di website atau aplikasi;

    4. Website atau aplikasi yang meminta akses penuh secara otomatis atas data di perangkat, selain Camera, Microphone, dan Location (CAMILAN);

    5. Riwayat pelayanan penyelenggara kurang baik, penagihan cenderung dilakukan secara kasar dan tidak etis serta melawan hukum.


    Untuk mengecek penyelenggara pinjol legal yang terdaftar di OJK, bisa menghubungi nomor 157 atau mengirim pesan ke WhatsApp 081157157157.ridwan



  • No Comment to " Waspadai Uang Nyasar Masuk Rekening, Modus Baru Pinjol "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg