• KPK Monev Pemprov Riau, Didik: Dampak Korupsi Luar Biasa

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 07 Oktober 2021
    A- A+
     Foto: Direktur Koordinasi Supervisi I KPK, Brigjen Didik Agung Widjanarko 


    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Direktur Koordinasi Supervisi I KPK, Brigjen Didik Agung Widjanarko mengingatkan seluruh pejabat Pemerintah di Provinsi Riau akan dampak dari tindakan korupsi. Baik itu dampak sosial, dampak ekonomi maupun dampak lainya.


    Menurut Brigjen Didik Agung Widjanarko, dampak tindakan korupsi ini tidak hanya dirasakan oleh pelaku korupsi itu sendiri. Namun, juga dirasakan dan melibatkan keluarga besar dari para pelaku korupsi.


    Mulai dari sanksi sosial yang dirasakan oleh keluarga dijauhi oleh tetangga dan orang sekitar. Juga sanksi mengembalikan kerugian negara, bahkan sanksi lainnya berupa kurungan penjara.


    Peringatan ini disampaikan Direktur Koordinasi Supervisi I KPK dalam rapat evaluasi dan monitoring (monev) pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2021 Pemerintah Provinsi Riau. Diselenggarakan oleh KPK RI, di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau, Kamis (7/10/21).


    "Mari kita bersama-sama untuk mencegah terjadinya korupsi. Dampak korupsi sangat luar biasa, berat sekali," katanya.


    Direktur Koordinasi Supervisi I KPK mengatakan, tindak pidana terjadinya korupsi karena adanya niat dan kesempatan. Untuk itu, KPK RI terus berupaya membatasi kesempatan terjadinya korupsi melalui standar laporan yang telah ditentukan.


    "Semua kembali lagi pada niat kita, kalau ada niat dan kesempatan ada, maka jadilah korupsi itu," ucapnya.


    Ia menjelaskan, bahaya tindakan korupsi ini sangat mengerikan sekali. Oleh karenanya, ia mengajak seluruh pejabat untuk membunuh niat agar tidak korupsi.


    "Yang berat adalah niat itu, bagaimana kita membunuh niat kita agar tidak terjadi korupsi," ucapnya.


    Ia mengatakan, ada tujuh jenis tindakan korupsi, diantaranya merugikan keuangan negara, yaitu suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.


    Untuk itu, ia berharap semua pihak dapat menjauhi tindakan kejahatan korupsi dan sama-sama berjuang untuk memberantas korupsi di Indonesia dan di Provinsi Riau khususnya.


    "Tindakan merugikan keuangan negara kecil kemungkinan dilakukan oleh hanya satu orang, akan tetapi melibatkan sekelompok orang," sebutnya.


    "Saya yakin dari apa yang kita terima dari negara itu saya kira cukup untuk kebutuhan hidup, tapi kalau gaya hidup itu susah. Tergantung kita, kita punya rasa syukur atau tidak," tutupnya.mc/nor

  • No Comment to " KPK Monev Pemprov Riau, Didik: Dampak Korupsi Luar Biasa "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg