• Kakanwil Kemenkumham Riau Siap Proses Dugaan Langgar Kode Etik Oknum Notaris

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 23 Oktober 2021
    A- A+
    Foto: Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Pujo Harinto


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Riau, Pujo Harinto, berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum Notaris.


    Hal ini ditegaskan Pujo menanggapi tindaklanjut pengaduan salah seorang warga bernama H Fauzi, terhadap oknum Notaris/PPAT berinisial DFD SH (teradu-red) yang berkantor di Jalan HR Soebrantas Kota Pekanbaru, terkait dugaan pelanggaran dalam proses jual-beli tanah. Pujo mengatakan, telah menginstruksikan Kabid Pelayanan Hukum yang juga Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Pekanbaru Warudju Ganipurwoko, untuk segera memanggil pihak pengadu dan teradu untuk diperiksa.


    "Saya sudah sampaikan ke Kabid-nya untuk segera dilakukan penanganan. Rencananya nanti ini akan dibahas pada Hari Senin (25/10/21) dalam Rakor,"tegas Pujo, Jumat (22/10/21).


    Pujo menjelaskan, jika pihaknya harus melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum notaris DFD itu. Pihaknya akan menyelidiki ada atau tidaknya aturan yang dilanggar oknum notaris itu.


    "Kalau kode etik itukan sifatnya internal di organisasinya. Karena ini kode etik lebih kepada dirinya sendiri (notaris-red), ada atau tidaknya aturan pokok yang dilanggar,"jelasnya.


    Pada kesempatan itu, Pujo mengakui surat aduan dari H Fauzi itu baru diterima pihaknya pada Bulan Mei 2021 lalu. Namun karena Kota Pekanbaru masih dalam level IV PPKM Covid-19, sehingga pihaknya belum bisa memanggil pihak-pihak terkait.


    Terkait sanksi yang diberikan apabila oknum notaris terbukti melakukan pelanggaran, dia memaparkan sanksinya bisa ringan, sedang dan berat. Mulai dari sanksi teguran tertulis, pemblokiran akun hingga pemberhentian sebagai notaris.


    Dijelaskan, sanksi itu hanya bisa diputuskan oleh Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Riau. Sementara MPD hanya melakukan pemeriksaan dan hasilnya disampaikan ke MPW. 


    Pujo memastikan jika pihak berkomitmen dalam menindaklanjuti setiap laporan atau pengaduan terhadap dugaan pelanggaran kode etik notaris. Hal ini sebagai wujud memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat.


    Terpisah, H Fauzi melalui kuasa hukumnya H Arbakmis Lamid SH mengatakan, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum notaris DFD itu berawal pada 20 Juli 2012 lalu. Ketika itu, DFD telah menerbitkan akta nomor 13 tentang pengikatan jual-beli tanah antara H Anhar (penjual-red) dan H Fauzi (pembeli/pengadu-red).


    "Adapun objek tanah yang dijual-belikan itu adalah, SHM (sertifikat hak milik-red) nomor 425, SU tanggal 29 Januari 1982 atas nama Yulinar, Yulizar, Reswirna dan Syamsul Bahri seluar 129 meter persegi. Kemudian, SHM nomor 419 SU tanggal 29 Januari 1982 atas nama Syamsu Rahman dan Syahril seluas 108 meter persegi,"ungkap Arbakmis.


    Selain itu lanjutnya, surat penegasan hak milik nomor I.A.256/PHM/1964 tanggal 1 Desember 1964 atas nama Lutan seluas 66,50 m2 yang terletak di Kelurahan Kota Tinggi Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru. Terakhir, bukti kepemilikan H Anhar Harun/penjual atas tanah diatas adalah SKGR, Reg Camat  Nomor 595/13/Pem tanggal 20 September 2011 seluas 66,50 m2.


    Awalnya, H Fauzi tidak kenal dengan H Anhar selaku penjual. Pengadu baru mengetahui setelah dikenalkan Notaris DFD.


    Saat itu, Notaris DFD meyakinkan jika tanah yang dijual H Anhar itu tidak ada masalah atau sengketa. Bakkan DFD berjanji yang akan mengurus seluruh surat-suratnya.


    "Karena percaya, lalu klien kami H Fauzi ini pun membeli tanah itu. Kemudian disepakati harga sebesar Rp1,375 milyar. Termasuk biaya-biaya surat yang ditanggung oleh penjual (H Anhar),"sebut Arbakmis.


    Selanjutnya, H Fauzi menyerahkan DP Rp1 milyar yang dititipkan kepada notaris DFD. Bukti penyerahan uang itu kwitansi dari notaris tanggal 20 Juli 2012 dan ke rekening notaris DFD di Bank BRI Syariah. Sedangkan sisanya sebesar Rp375 juta, dibayarkan kepada notaris DFD sebagai biaya surat.


    "Namun setelah DP diserahkan melalui teradu, barulah diketahui ternyata objek jual-beli tanah yang dijual bermasalah. Ternyata, si penjual H Anhar masih bersengketa dengan pemilik tanah awal yang belum diganti rugi,"terangnya.


    Tidak hanya itu saja, bahkan objek tanah itu sebelumnya juga pernah dijual-belikan dua kali H Anhar kepada pihak lain melalui notaris DFD. Diantaranya, dijual kepada Dwi warga Jakarta sebesar Rp1,4 milyar dan Edi Gadino sebesar Rp1,2 milyar.


    Namun, jual-beli itu akhirnya dibatalkan kedua pembeli itu meski telah menyerahkan DP Rp500 juta adan Rp300 juta. Ini dikarenakan masih ada sengketa antara H Anhar dengan pemilik tanah awal yang belum diganti rugi.


    "Berdasarkan fakta di itu, kami menduga notaris ini sudah mengetahui jual beli antara H Anhar dan klien kami H Fauzi tidak bisa dilakukan, karena surat-surat belum selesai. Kenapa teradu ini (notaris-red) tetap memaksakan kehendaknya untuk tetap dilakukan transaksi jual-beli,"ungkapnya.


    Arbakmis menyebutkan, niat dan perbuatan oknum notaris itu telah melanggar kode etik dan Undang-Undang Notaris. Apalagi, pihak pengadu H Fauzi telah banyak mengalami kerugian sebesar Rp1.457.272.294.


    Anehnya kata Arbakmis, meski surat tanah yang diurus teradu telah selesai dan diterbitkan BPN Nomor 419 atas nama H Fauzi, namun DFD tidak kunjung memberikannya. Notaris DFD tidak mau menyerahkan surat tanah itu dengan berbagai alasan.


    "Oleh karena itu, kami membuat aduan kepada MPD Notaris Kota Pekanbaru di Kanwil Kemenkumham Riau, untuk memeriksa teradu ini terkait dugaan pelanggaran kode etik. Kami juga berharap majelis pengawas notaris memberikan rekomendasi agar pengadu melaporkan notaris DFD ke Polresta Pekanbaru,"harapnya.nor















  • No Comment to " Kakanwil Kemenkumham Riau Siap Proses Dugaan Langgar Kode Etik Oknum Notaris "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg