• Kadiskes Meranti Tersangka Dugaan Korupsi Penggelapan Bantuan Swab

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 19 September 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Teka-teki siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi bantuan swab antigen di Kota Sagu, akhirnya terjawab. Pasalnya, Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menetapkan dr Misri Hasanto sebagai tersangka pada perkara di tahun 2020. Saat ini, ia pun telah dijebloskan ke dalam penjara.


    Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kepulauan Meranti adalah orang pertama yang menyandang status tersangka dalam perkara ini. Penetapan itu, merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik setelah menemukan perbuatan melawan hukum serta mengantongi alat bukti permulaan yang cukup.


    Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dikonfirmasi tak menampik, pihaknya telah menetapkan tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti. Penetapan tersangka, diketahui telah dilakukan penyidik sejak beberapa hari lalu. "Iya, (kami sudah menetapkan tersangka) dugaan korupsi penggelapan bantuan swab," ujar Agung, akhir pekan lalu. 


    Hal senada juga disampaikan Direktur Reserse Krimanal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan. Terhadap tersangka diketahui telah dilakukan penahanan dalam tahap penyidikan. "Yang bersangkutan (Misri, red) dijadikan tersangka," sebut Ferry. 


    Adapun perbuatan Kadiskes Kepulauan Meranti disinyalir mengomersilkan bantuan swab dari pihak luar. Yang mana, pemamfaatan rapid tes antibodi Covid-19 dijadikan sebagai pertanggung jawaban APBN 2020 di Kantor Kesehatan Pelabuhan II Pekanbaru ke Diskes Kepulauan Meranti. Hal ini, untuk mencari keuntungan. "Jadi intinya ada bantuan swab antigen yang dikomersilkan oleh tersangka," kata Ferry.


    Lebih lanjut dikatakan mantan Wakapolres Metro Tangerang, penyidik saat ini tengah berupaya merampungkan berkas perkara Misri, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk dilakukan penelaahan.


    Penanganan dugaan perkara rasuah tersebut sebelumnya ditangani oleh Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Meranti. Akan tetapi, saat perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). 


    Dalam penanganan perkara itu, diketahui penyidik telah memeriksa sejumlah pihak. Di antaranya dr Misri Hasanto M Kes. Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kepulauan Meranti ini dimintai keterangan sebagai saksi, Rabu (8/9) di Mapolres Kepuluan Meranti. 


    Misri Hasanto merupakan saksi atas perkara dugaan korupsi pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberikan tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus, atau sementara waktu dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan admistrasi. 


    Yang nantinya, digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat berwenang yang dikuasai karena jabatannya, dalam pemamfaatan rapid tes antibodi Covid-19 sebagai pertanggung jawaban APBN 2020 di Kantor Kesehatan Pelabuhan II Pekanbaru ke Diskes Kepulauan Meranti. Hal ini, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kota Jalur. 


    Untuk diketahui penanganan perkara ini, berawal dari laporan salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Kepulauan Meranti. Laporan itu terkait temuan dugaan penyalahgunaan wewenang serta dugaan korupsi oleh Diskes Kabupaten Kepulauan Meranti.


    Adapun temuan tersebut di antaranya dugaan pungutan biaya rapid test dan rapid antigen illegal. Hal ini, dikarenakan bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 87 yang sesungguhnya hanya untuk BLUD RSUD. Akan tetapi, digunakan oknum pegawai Diskes sebagai dasar mengambil uang masyarakat atas jabatannya.


    Selain itu, ada dugaan penyimpangan dana Covid-19 yaitu dana yang bersumber dari dana refocursing, bantuan dana tidak terduga (BTT) senilai Rp1 milyar tahun 2020/2021. Kemudian, pengadaan alat rapid test, belanja perlengkapan medis dan APD senilai Rp1,5 Milyar dan pengadaan APD Masker kain bersama tim Puspa senilai Rp250 juta.Riri

  • No Comment to " Kadiskes Meranti Tersangka Dugaan Korupsi Penggelapan Bantuan Swab "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg