• Diduga Terima Tunjangan Transportasi dan Kuasai Mobdin, Mahasiswa Laporkan Anggota DPRD IYS Ke Kejari

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 13 September 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Anggota DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti (IYS) dipastikan bakal berurusan dengan Korps Adhyaksa Pekanbaru. Hal ini, setelah oknum legislatif di Kota Bertuah itu dilaporkan terkait dugaan penyimpangan tunjangan transportasi serta penguasaan sejumlah mobil dinas. 


    Laporan itu disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR), ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (13/9). Oknum politikus Partai Golongan Karya (Golkar) diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.


    "Kami menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota Dewan dari Partai Golkar yang bernama Ida Yulita Susanti. Dia diduga telah melanggar PP Nomor 18 tahun 2017," ungkap Ketua AMPR, Tengku Ibnul Ichsan. 


    Disampaikan Ibnul, Ida telah menerima tunjangan transportasi. Akan tetapi, dia malah menggunakan serta menguasai sejumlah mobil dinas."Di sini kami menemukan kejanggalan bahwasanya Ida Yulita telah melanggar PP tersebut," imbuh Ibnul.


    "Kami tadi ada menyerahkan barang bukti, alat bukti berupa data gaji dia dan mobil yang digunakannya. Itu dari tahun 2017 sampai 2021," katanya menambahkan.


    Atas laporan itu, pihaknya berharap agar Kejari Pekanbaru menindaklanjutinya. Jika terbukti, pihaknya berharap Ida dikenakan sanksi pidana.

    "Harapan kami, Kejari Pekanbaru segera mengusut tuntas kasus ini. Kalau bisa Ida ini jangan hanya dikenakan sanksi administrasi saja, melainkan juga sanksi pidana," tandas Ibnul.


    Sementara itu, Asmin Mahdii menambahkan, laporan yang mereka sampaikan itu dengan menyertakan sejumlah alat bukti. "Termasuk juga ampra penerimaan gaji dari tahun 2017 sampai 2021, dan juga nopol dan foto mobil yang dia (Ida Yulita,red) gunakan selama ini," kata Tim Advokasi AMPR itu.


    "Dugaan kerugian negara itu hampir Rp704.900 sekian, hampir 800 juta kerugian negaranya. Itu sejak 2017 hingga 2021," lanjutnya di tempat yang sama.


    Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel menyebutkan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Pihaknya kata dia, bakal menindaklanjutinya. "Pada intinya kami terima. Nanti kami sampaikan ke Pak Kajari. Jadi saat ini kami menunggu petunjuk pimpinan seperti apa nantinya, apakah ditangani intel atau pidsus (pidana khusus,red) untuk menanganinya," sebut Marel. 


    Pria akrab disapa Marel memaparkan, pihaknya nanti akan melakukan pendalaman, untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. "Kita kan nanti mencari tahu kebenaran laporan. Apakah materinya tindak pidana korupsi atau tidak. Apakah cuma sekedar masalah administrasi atau atau ada kerugian negaranya," imbuh mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan. 


    Sementara itu, Ida Yulita Susanti belum bersedia memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang ditujukan kepadanya, tidak ditanggapinya.


    Terkait persoalan serupa, pernah diusut Kejari Pekanbaru. Yakni, sejumlah pimpinan DPRD Pekanbaru menguasai mobil dinas dan menerima tunjangan transportasi.


    Pengusutan itu dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan seorang warga yang bernama M Syafii. Di dalam laporannya, Syafii melampirkan daftar perincian gaji yang diterima salah satu unsur Pimpinan DPRD Pekanbaru, sebagai alat bukti.


    Saat proses penyelidikan, pimpinan Dewan itu mengembalikan uang tunjangan transportasi yang sebelumnya mereka terima, ke kas daerah. Jumlahnya Rp1 miliar lebih. Dengan adanya pengembalian itu, pengusutan perkara tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya.Riri


  • No Comment to " Diduga Terima Tunjangan Transportasi dan Kuasai Mobdin, Mahasiswa Laporkan Anggota DPRD IYS Ke Kejari "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg