• "Anak Hantu" Diringkus, Ranmor Curian Dijual Rp 1 Juta Plus Sabu 2,5 gram

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 18 September 2021
    A- A+
    Kapolres AKP Andi Yul menggelar konferensi pers pengungkapan Curat di Mako Polres Meranti

    KORANRIAU.co, SELATPANJANG - Penjara nampaknya tak membuat AN (38) alias "Anak Hantu" jera. Baru saja keluar dari penjara, sudah kembali berurusan dengan pihak kepolisian.


    Residivis spesialis pembongkar rumah ini diamankan pihak Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Meranti Rabu (15/9/2021). Ia mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).


    Ranmor curian tersebut juga telah dijual. Dari pengembangan pihak kepolisian, ranmor curian hanya dijual Rp 1 juta ditambah narkoba jenis sabu 2,5 gram.


    Pengungkapan ini bermula ketika salah seorang warga, Lukbi (60) yang bekerja sebagai penjaga SMAN 2 Tebingtinggi melaporkan satu unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 dicuri di rumahnya, Jalan Handayani Selatpanjang Timur, pada Kamis malam (26/8/2021). Tidak hanya sepeda motor, tetapi juga STNK motor tersebut dan sebuah dompet serta satu unit telepon genggam.


    "Setelah kita lakukan penyelidikan, kita curigai AN alias "Anak Hantu" yang melakukannya. Apalagi dia residivis empat kali dan terkenal lihai dalam melakukan aksi pencurian," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean TG SIK MH saat konferensi pers, Jum'at (17/9/2021) di Mako Polres Meranti.


    Saat konferensi pers tersebut tampak hadir mendampingi, Wakapolres, Kompol Nipwin, Kasat Reskrim, AKP Prihadi Trisaputra, dan Kasubag Humas Polres, AKP Mariyanto. Dihadirkan juga ketiga tersangka yang telah berhasil ditangkap oleh Polres Meranti bersama barang bukti yang telah diamankan.


    Berbekal informasi awal, pada Rabu (15/9/2021) Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Meranti telah mengetahui keeradaan Anak Hantu. Sekitar pukul 02.00 Wib dinihari langsung menggrebek salah satu rumah warga yang berada di Jalan Manggis, Gang Pepaya, Kelurahan Selatpanjang Kota , Kecamatan Tebingtinggi. Setelah memeriksa seluruh ruangan, pada pukul 02.30 Wib didapati keberadaan Anak Hantu. Setelah dilakukan introgasi singkat, akhirnya tersangka mengaku telah mengambil sepeda motor Supra X 125 milik Lukbi.


    "Tersangka telah mengakui sepeda motor tersebut telah dijual ke salah satu warga di Kecamatan Merbau. Uniknya sepeda motor dengan STNK itu hanya dijual sebesar Rp 1 juta dan sabu seberat setengah uncang (2,5 gram)," kata Kapolres.


    Tak mau kehilangan barang bukti, berbekal informasi dari tersangka, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Meranti melanjutkan pengejaran kepada penadah di Merbau. Sekitar Pukul 09.30 Wib anggota polisi mulai bergerak dan berhasil mengamankan MH dan TY yang merupakan warga Jalan Lintas Melibur, Desa Mayang Sari, Kecamatan Merbau.


    "Dari hasil introgasi terhadap kedua tersangka MH dan TY diakui sepeda motor Supra X 125 milik pak Lukbi telah dijual dengan cara barter dengan sabu kepada W yang beralamat di Desa Pelantai, Kecamatan Merbau. Dari hasil pengejaran kita dan penggeladahan di rumahnya, ternyata W sedang tidak berada di rumah. Hanya ada adiknya DN. Saat kita geledah, ditemukan sepeda motor Supra X yang sedang kita cari. Namun warnanya telah berubah dari hitam menjadi biru kombinasi putih. Kemudian dibawah kasur DN (adik W) kita temukan juga tiga paket kecil sabu dan dua buah bong," rinci AKBP ANdi Yul.


    Selnjutnya pihak Polres Meranti menetapkan W yang tidak ditemukan di rumahnya sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Seluruh alat bukti dan tersangka langsung diamankan pihak kepolisian.


    "Khusus DN karena kasusnya kepemilikan sabu, maka proses penyidikannya kita serahkan kepada Polsek Merbau. Sedangkan W kita tetapkan sebagai DPO. Sementara MH dan TY kita gelandang ke Polres Meranti," kata Kapolres lagi.


    AKBP Andil Yul menjelaskan juga bahwa dari penggeledahan di rumah MH dan TY di Desa Mayang Sari, ditemukan juga empat unit sepeda motor yang kondisinya sudah trondol dan tidak memiliki dokumen kepemilikan. Sehingga diduga sebagai hasil tindak pidana.


    "Terhadap tersanga AN kita kenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka TY dan MH dikenakan Pasal 480 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900," sebut Kapolres.


    Ucapkan Terimakasih Kepada Kapolres


    Lukbi (60) yang juga diundang dalam konferensi pers, Jum'at (17/9/2021) mengaku bangga dan mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Kepulauan Meranti yang telah berhasil menemukan sepeda motornya yang hilang dicuri "Anak Hantu". Pria paruh baya ini tak bisa menutupi kebehagiaannya setelah melihat sepeda motor nya sudah ada di depan mata.


    "Saya mengucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada pak Kapolres yang telah menemukan sepeda motor saya. Saya tak menyangka honda ini bisa dapat lagi," ucapnya.


    Sambil menunjukkan BPKB sepeda motor milik nya ia mulai memeriksa detil kendaraan yang sudah berubah warna. Meski begitu ia tetap bisa mengenalinya.


    "Saat diambil, saya tertidur pulas. Dia (tersangka) mengambil sepeda motor dengan kunci dan STNK yang diletakkan didalam rumah. Termasuk uang saya didalam dompet sebesar Rp 135 ribu dan satu unit hp Nokia 3310 juga diambil," ujarnya.


    Lukbi yang mengaku sebagai penjaga sekolah di SMAN 2 Tebingtinggi ini tidak menyangka akan kembali bisa mengendarai sepeda motor satu-satunya itu. Ia menilai kinerja Polres Meranti sangat baik dan cepat dalam mengungkap pencurian di rumahnya.


    "Saya tak bisa berkata-kata lagi. Hanya ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Kapolres yang telah menemukan honda saya," katanya. (Ahmad)

  • No Comment to " "Anak Hantu" Diringkus, Ranmor Curian Dijual Rp 1 Juta Plus Sabu 2,5 gram "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg