KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sri Deviyani, seorang ibu rumah tangga (IRT), dituntut jaksa penuntut umum (JPU) selama 3 tahun penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan uang jual beli tanah sebesar Rp1,1 miliar milik temannya, Elly Mesra.
Sidang tuntutan ini dipimpin majelis hakim Mahyudin SH MH dibantu hakim Anggota Basman SH dan Iwan Irawan SH, Kamis (12/8/21) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. JPU Julia Rizki Sari SH dalam amar tuntutannya menyatakan, terdakwa Devi bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dipotong masa penahanan yang sedang dijalani,"kata Julia, dalam sidang secara teleconference itu.
Atas tuntutan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Mirwansyah SH MH akan mengajukan pembelaan (pledoi-red) pada sidang mendatang. Hakim kemudian menunda sidang hingga Kamis (19/8/21) pekan depan.
Usai sidang, Mirwansyah selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan, jika tuntutan jaksa itu terlalu tinggi. Menurutnya, JPU menuntut tidak berdasarkan fakta-fakta di persidangan.
"Kasus ini sebenarnya biasa-biasa saja, tetapi tuntutannya yang luar biasa. Tuntutan ini saya pikir maksimal dan tidak ada yang meringankan,"sebut Mirwansyah.
Pihaknya akan menjawab semua tuntutan JPU itu dalam pledoi nanti. Termasuk terdakwa juga akan menyampaikan nota pembelaan pribadi.
Pada sidang lalu, Elly selaku korban dalam kesaksiannya menerangkan, perkenalannya dengan terdakwa terjadi pada tahun 2009 silam. Dari perkenalan itu, baik korban dan terdakwa menjadi teman akrab.
Lalu, pada tahun 2012 terdakwa menawarkan kepada korban tanah seluas 1,2 hektar dengan harga Rp150 ribu per meter. Saat itu, terdakwa menyampaikan kepada korban bahwa tanah yang berlokasi di Jalan Budi Luhur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru itu sangat strategis.
"Terdakwa mengatakan kepada saya tanah ini lokasinya bagus. Prospek ke depannya juga bagus,"jelas Elly.
Kemudian, korban pun bersama suaminya, Saqlul, melihat lokasi tanah milik terdakwa itu. Setelah melihat tanah itu, korban pun setuju untuk membelinya.
Saat itu, disepakati harganya Rp100 ribu per meternya. Sehingga total harga tanah itu sebesar Rp1,2 miliar.
Akan jual-beli itu dilakukan di hadapan notaris. Untuk pembayarannya, dilakukan secara bertahap.
Mengenai surat tanah itu lanjutnya, alas haknya masih SKGR. Terdakwa hanya menyerahkan foto copy SKGR kepada korban dan berjanji akan membalikan nama surat tanah itu secepatnya.
Terdakwa berjanji akan memecahkan surat tanah itu. Alasannya, tanah itu jatah warisan keluarga.
Karena percaya, korban pun membayarkan uang pembelian tanah itu kepada terdakwa. Tercatat, ada enam kali korban membayarnya kepada terdakwa dengan mentransfer uang dengan total Rp1,1 miliar.
Namun setelah dibayarkan, ternyata terdakwa tidak kunjung menyerahkan sertifikat tanah kepada korban. Setiap ditagih ke rumahnya, terdakwa selalu mengelak dengan berbagai alasan.
"Dia mengatakan sedang dalam proses. Bahkan dia sempat menunjukkan blangko kosong untuk balik nama itu,"kata Elly.
Hingga akhirnya apada tahun 2017 lalu, Elly mendapatkan kabar jika tanah yang dibelinya itu telah dijual terdakwa kembali kepada orang lain. Tanah itu dijual terdakwa kepada saksi Martalena seharga Rp1,3 miliar.
Lalu Ellya mencoba menemui Martalena atas kebenaran informasi itu. Ternyata dari pengaku Ibu Martalena dia telah membayar lunas kepada terdakwa. Bakan di tanah itu, sudah dipasang plang milik Martalena.
Korban pun kemudian berusaha menghubungi dan mencari terdakwa ke rumahnya. Namun terdakwa tidak dapat ditemui. Hingga kasus ini dilaporkan ke polisi.nor
No Comment to " Tipu Uang Jual-Beli Tanah Rp1,1 M, Jaksa Tuntut Devi 3 Tahun Penjara "