• Tiga Remaja Ngaku Disuruh Seseorang Turunkan Bendera di Kuansing

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 18 Agustus 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tiga remaja yang videonya viral menurunkan bendera HUT ke 76 Republik Indonesia, di Lapangan Upacara Pemkab Kuansing, Selasa (17/8/2021) kemarin ternyata disuruh salah seorang bernama J.


    Pengakuan itu disampaikan 3 remaja tersebut, di hadapan Wakil Bupati dan Wakapolres Kuansing, Rabu (18/8/2021) tadi sore saat ketiganya dihadirkan di Kantor Bupati. Ketiga remaja ini DM, MZ dan HF lewat pernyataanya salah seorang dari mereka menyampaikan permohonan maafnya.


     "Kami bertiga meminta maaf kepada Presiden, Gubernur, Kapolda, Kapolri, Bupati dan seluruh rakyat Indonesia, termasuk rakyat Kuantan Singingi, karena telah menurunkan bendera yang bukan kewajiban kami pada jam yang tepat," ucap DM.


    Dari pengakuan DM mereka disuruh seseorang J untuk menurunkan bendera."Kami pertama tak mau bang. Tapi J terus menyuruh kami supaya menurunkannya. Katanya, ini sudah jam berapa? Dan dia bilang sudah melapor ke protokoler. Makanya kami turunkan," ungkap DM.


    Setelah itu, menurut DM, bendera lalu diantar ke Pos penjagaan kantor bupati sambil menyerahkan kepada salah satu petugas. "Kami langsung pergi bang," aku DM.


    Wabup Kuansing, Drs. H. Suhardiman Amby AK MM dikesempatan itu menyampaikan bahwa sesuai petunjuk, penurunan bendera secara upacara ditiadakan.


    "Penurunan bendera seyogyanya diturunkan oleh petugas yang sudah ditunjuk. Dan itu diturunkan setelah upacara virtual di Jakarta. Makanya petugas belum menurunkannya. Ternyata, adek-adek ini sudah menurunkan sebelum waktu penurunan," kata Wabup.


    Terkait persoalan ini, Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK saat dikonfirmasi tentang viralnya penurunan bendera 17 Agustus 2021 yang didalangi ini apakah ada unsur pidananya.


    Kapolres belum bisa klarisifikasi sebab dirinya saat ini masih ada kegiatan di Pekanbaru. "Mohn maaf saya belum bisa klarifikasi masih ada kegiatan di Pekanbaru," jawabnya saat dikonfirmasi via WhatsApp.


    Mengenai ancaman bagi pelaku penghinaan terhadap lambang, bendera, dan lagu Kebangsaan Indonesia dapat dituntut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan khusus yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.


    Selain itu pelaku juga bisa dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


    Sanksi terhadap larangan ini terdapat dalam Pasal 68, dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500 ribu.rtc/nor

  • No Comment to " Tiga Remaja Ngaku Disuruh Seseorang Turunkan Bendera di Kuansing "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg