• 6.930 Napi di Riau Terima Remisi HUT Kemerdekaan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 17 Agustus 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Ribuan narapidana penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negera (Rutan) di Provinsi Riau, mendapatkan remisi. Dari jumlah itu, 166 di antaranya langsung dinyatakan bebas. Remisi ini, diberikan kepada warga binaan bertepatan pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-76. 


    Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Riau, Edy Natar Nasution, kepada dua perwakilan narapidana dari Lapas Pekanbaru dan LPKA Pekanbaru di Gedung Daerah Balai Serindit, Selasa (17/8). Hal ini, juga dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia secara virtual yang dipusatkan di Graha Bakti Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta. 


    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Riau, Pujo Harinto menyampaikan, narapidana yang menerima resmi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Sehingga, mereka menerima masa pengurangan hukuman. 


    "Hari ini, ada 6.930 narapidana yang tersebar di 16 Lapas maupun Rutan di Riau memperoleh remisi umum," ungkap Pujo Harinto.


    Pengurangan masa hukuman diterima para narapidana, lanjut Pujo, bervariasi. Mulai dari lima belas hari hingga dua bulan. Selain itu, penerima remisi dibagi menjadi dua, yakni penerima remisi umum I dan remisi umum  II atau langsung dinyatakan bebas. "Dari jumlah itu, ada 167 narapidana menerima RU II artinya langsung bebas karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi remisi," imbuhnya. 


    “Pelaksanaan dan pengawasan terhadap pemberian remisi ini dilakukan secara selektif, ketat, memegang prinsip kehati-hatian, dan tentunya tidak dipungut biaya,” kata Puji menambahkan. 


    Narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi umum, disampaikannya, telah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya mereka berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Puja juga menjelaskan, pengurangan hukuman pidana tersebut tidak diberikan kepada terpidana mati atau seumur hidup.


    "Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi para narapidana agar berbuat lebih baik dan tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum. Sehingga mampu menjadi manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat," papar Kakanwil Kemenkumham Riay. 


    Pujo turut memaparkan jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Riau tertanggal 15 Agustus 2021 sebanyak 

    13.986 orang. Rinciannya terdiri dari 11.453 narapidana dan 2.533 tahanan. Sedangkan, kapasitas hunian sebanyak 4.455 orang dan terjadi over kapasitas hunian sebesar 314 persen. 


    Dalam pemberian RU tahun ini, napi di Lapas Pekanbaru menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi dengan 962 orang. Disusul Lapas Bengkalis 901 nadapidana dan Rutan Pekanbaru 900 orang. Untuk RU II atau langsung bebas, paling banyak terdapat di Rutan Pekanbaru dengan 44 orang, Lapas Bengkalis sebanyak 28 orang, serta Rutan Dumai sebanyak 25 orang. 


    Secara nasional, Kemenkumham memberikan remisi kepada 134.430 orang narapidana di seluruh Indonesia, dan 2.491 di antaranya narapidana langsung menghirup udara bebas. Selain sebagai salah satu hak narapidana dan anak yang sudah sewajarnya diberikan, remisi tahun 2021 turut menghemat pengeluaran negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp205 milyar.Riri


  • No Comment to " 6.930 Napi di Riau Terima Remisi HUT Kemerdekaan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg