• Polisi Amankan 25 Kilo Sisik Tenggiling di Inhu

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 19 Juli 2021
    A- A+

     


    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreksmsus) menggagalkan peredaran kulit tenggiling, yang dijual di Jalan Lubuk Telongo Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dua pelaku turut diamankan.


    Kabid Humas Kombes Sunarto, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Ferry Irawan dan Mahfud Kepala Bidang Teknis BKSDA Riau saat menggelar konferensi pers, Senin (19/7/2021) menjelaskan, pengungkapan keduanya dilakukan Senin (21/6/2021) malam. 


    Kedua pelaku yang diamankan Ir (45) dan Er (31) keduanya warga Kabupaten Inhu. Atas transaksi kulit tenggiling seberat 15 Kg. Mereka kata Sunarto disangkakan melakukan kejahatan, dalam dugaan tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, bagian-bagian dari satwa yang dilindungi berupa sisik hewan tenggiling.


    Untuk mengungkap kasus yang dilakukan kedua pelaku, tim Ditreskrimsus sebelumnya melakukan penyelidikan terhadap Ir selaku pemilik sisik hewan tenggiling yang dikabarkan akan melakukan transaksi penjualan sisik tersebut di daerah Air Molek Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.


    Setelah dilakukan penangkapan, petugas mendapati barang bukti sebanyak lebih kurang 15 kg kulit tenggiling dari pelaku. “Informasi yang didapat kulit  tenggiling ini akan dijual dengan harga Rp2 Juta per kilogram,” jelas Narto.


    Setelah proses penangkapan, penyidik kemudian menetapkan Ir dan Er sebagai tersangka.“Keduanya disangkakan melanggar dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosisitemnya,” jelas Narto.


    Sebelumnya, sambung Narto, Ditreskrimsus pada Rabu (2/6/2021) juga turut melakukan penangkapan atas tindak pidana yang sama atas sisik hewan tenggiling sebanyak 3,3 Kg, di Jalan Imam Munandar depan Islamic Arsyad Pekanbaru yang dilakukan oleh RU.


    “Saat ini penyidik juga terus melakukan pendalaman kasus, apakah ada kaitannya antara pelaku RD dengan pelaku IR,” terang Narto.


    Dalam perkara ini, tersangka utama adalah Ir. Sedangkan peran dari Er adalah membantu tersangka ini menjual kulit trenggiling tersebut. Sedangkan, peran Ir dalam perkara ini, dia mengakui mendapatkan sisik-sisik trengiling tersebut dari para pengumpul yang ada di Air Molek Kabupaten Rengat. Dia mengaku, untuk mendapatkan sisik hewan trenggiling didapat dari Jambi untuk selanjutnya dijual belikan.


    “Pengakuannya pelaku ia berencana melakukan transaksi jual beli sisik tenggiling tersebut di daerah Air Molek Kabupaten Indragiri Hulu Riau,” sebut Narto.


    Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Ferry Irawan menambahkan, untuk Pasal yang disangkakan terhadap keduanya yakni Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.


    Lebih jauh jelas Narto, isi pasal yakni Setiap Orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian –bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ketempat lain di dalam atau diluar Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).


    Kemudian, untuk satwa Trenggiling (Manis javanica) diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tertuang di dalam Lampiran Nomor urut 84.


    Pihaknya juga menghimbau masyarakat untuk menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya dengan melindungi satwa-satwa liar yang dilindungi dari pemburuan atau pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi. 


    “Himbauan ini agar kita dapat mewariskannya kepada anak cucu kita,” pungkasnya.mcr/nor

  • No Comment to " Polisi Amankan 25 Kilo Sisik Tenggiling di Inhu "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg