KORANRIAU.co,PEKANBARU-Tim Kuasa hukum mantan Kepala Bappeda Siak H Yan Prana Jaya Indra Rasyid menilai tuntutan selama 7 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dinilai terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Kami menilai tuntutan jaksa itu terlalu tinggilah untuk terdakwa,"kata Alhendri Tanjung SH MH dan Ilhamdi Taufik SH MH, selaku Tim Kuasa Hukum Yan Prana, Ahad (11/7/321) di Pekanbaru.
ALhendri menambahkan, tuntutan JPU itu tidak sesuai dengan fakta persidangan. Padahal, keterangan saksi-saksi dan bukti di persidangan menjelaskan kerugian negara tidak sesuai dengan dakwaan jaksa.
"Bahwa dalam kegiatan makan dan minum itu, jaksa membuktikan bahwa kerugian negara seluruhnya atau total loss. Padahal ternyata ada aturan di Kemendagri bahwa pemerinrah daerah boleh menyediakan kegiatan makan dan minum itu dalam bentuk barang,"ulansya.
Hal ini lanjutnya, telah diatur dalam pasal 52 Permendagri Nomor 21 Tahun 2011. Jadi tidak mesti dikirim melalui rekening seperti aturan Permenkeu yang didalilkan jaksa. Sehingga ada selisih harga yang seharusnya dijadikan kerugian negara dan bukan total loss.
Kemudian terkait adanya pemotongan SPPD papar Alhendri, dia mengatakan uang dipotong itu statusnya bukan lagi milik daerah. Akan tetapi telah menjadi dana pribadi dari ASN.
"Posisinya (uang-red) telah berpindah dari domain publik uang negara, menjadi domain private (ASN_red). Ketika syarat-syarat SPJ diverifikasi dan disahkan, diterima oleh bendahara sudah berubah dia menjadi uang pribadi, kok menjadi kerugian negara,"jelasnya.
Terkait kegiatan ATK papar Alhendri, tentunya jaksa harus menetapkan kerugian negara berdasarkan selisih harga barang yang masuk saja. Bukan dengan total anggaran keseluruhan.
Oleh karena itu pihaknya menilai, kwrugian negara yang disebut jaksa Rp2,8 miliar itu tidak sesuai dengan fakta dan bukti di persidangan. Pihaknya memeperhitungkan kerugian tidak sampai Rp1 miliar.
"Menurut hemat kami, kerugiannya tidak sampai Rp1 miliar. Karena kerugiannya tidak sampai Rp 1 miliar, tentu tuntutannya tidak setinggi itu,"tegas Alhendri.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Junaidi SH MH menuntut Yan Prana selama 7 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017, Jumat (9/7/21) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Junaidi SH MH dalam amar tuntutannya menyatakan, Yan Prana terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara,"kata jaksa dihadapan majelis hakim Lilin Herlina SH MH dan kuasa hukum terdakwa Alhendri Tanjung SH MH dan Ilhamdi Taufik SH MH.
Jaksa juga menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tidak hanya itu, Yan Prana juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp.2.896.349.844. Apabila uang itu tidak dikembalikan ke negara maka dapat digantu dengan pidana kurungan 3 tahun.nor
No Comment to " Pengacara Sebut Tuntutan Yan Prana Terlalu Tinggi "