• Nilai Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah, Alan Prapid-kan Polda Riau

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 11 Juli 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Alan Novari (28), tersangka dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur ini mengajukan pra peradilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, karena menilai penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Riau tidak sah.


    Sidang gugatan Prapid ini ini dipimpin hakim tunggal Zulfadli SH MH. Alan sendiri didampingi Tim Kuasa hukumnya, Dedi Santoso SH, Dodi Mukti SH, Suherdi SH dan Nuzul Abdi SH,


    "Sidang kemarin itu sudah kesimpulan. Tinggal lagi putusan hakim, pada Selasa (13/7/21) lusa,"kata Suherdi SH, Ahad (11/7/21) di Pekanbaru.


    Suherdi mengatakan, jika Alan merupakan  PRAMUSAJI di kedai Makan dan Minuman di Tol Rest Area Pekanbaru-Dumai KM 82 B Kec. Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dia dituduh melakukan tindak Pidana Pasal 76D Jo Pasal 81 dan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 “Tentang Perlindungan Anak”.


    Menurutnya, Alan ditangkap pihak Polda Riau 03 Juni 2021 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/08/1/2021/SPKT/RIAU tertanggal 7 Januari 2021. Alan ditangkap sekitar pukul 16.30 Wib di daerah wilayah hukum Polsek Dangung-dangung, Kabupaten 50 Kota, Sumatera Barat.


    "Pada saat penangkapan tersebut dilakukan oleh Ipda Apriadi, Bripka Fuad, dan Briptu Ryan yang mana waktu penangkapan tidak menunjukkan Surat Perintah Penangkapan (SPRINTKAP) dan tanpa menjelaskan sedikitpun juga mengenai apa Pemohon ditangkap. Klien kami baru ditunjukkan ketika sudah di kantor Polsek Dangung-dangung, perbuatan ini telah melanggar Pasal 18 ayat 1 KUHAP,"sebut Herdi.



    Alan kemudian dibawa ke Polda Riau didampingi oleh Polisi Penangkap dan langsung dilakukan Pemeriksaan untuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Selanjjjutnya, Alan tidak mendapatkan penjelasan sebelumnya kalau pemeriksaan malam itu adalah Pengambilan BAP dan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ataupun dari Keluarga Pemohon dan bahkan Pemohon disuruh menandatangani BAP tanpa dibacakan atau disuruh Membaca Berita Acara Pemeriksaan tersebut hingga Pukul 03.30 WIB, jelas ini telah bertentangan dengan Pasal 114 Jo Pasal 56 ayat 1 KUHAP.


    "Klien kami dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan sama sekali. Seharusnya, penyidik melakukan penangkapan dan penahan terhadap  seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, termasuk bukti Visum atau bukti lain yang membenarkan  adanya perbuatan tindak pidana yang dituduhkan,"ulasnya.


    Meski akhirnya iihak Keluarga Alan  mendapatkan Surat Perintah Penangkapan (SPRINTKAP) dengan Nomor :Sp. Kap/ 53/VI/RES.1.24./2021dan Surat Perintah Penahanan (SPRINTHAN) dengan Nomor : Sp. Han/ 51/VI/RES.124./2021, namunternyata banyak kesalahan pada surat-surat tersebut. Yaitu mengenai Locus De Licty tidak sesuai dengan aslinya.


    "Kami menilai penangkapan dan enahanan yang dilakukan terhadap Pemohon menurut hemat kami bertentangan dengan Pasal 17 KUHAP, 18 ayat 1 KUHAP, PASAL 114 jo 56  ayat 1KUHAP , Pasal 112 ayat 1 KUHAP Jo Pasal 281 ayat 5 UUD 1945 dan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,"terangnya.


    Oleh karena itu, dia berharap hakim yang menyidangkan perkara ini dapat menerima permohonan Prapid kliennya itu. Bahwa, penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Riau tidak sah dan cacat hukum.nor



  • No Comment to " Nilai Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah, Alan Prapid-kan Polda Riau "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg