• Korupsi Jembatan WFC, Hakim Vonis PPK dan Manajer PT Wika 4 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 08 Juli 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dua terdakwa korupsi pembangunan Jembatan Water Front City (WFC) Bangkinang, Kabupaten Kampar, Adnan dan I Ketut Suarbawa, divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (8/7/21). 


    Adnan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan I Ketut Suarbawa selaku Manajer Divisi Operasi 1 Sipil Umum 1 PT Wijaya Karya (Wika). Majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina SH MH menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 


    "Menghukum terdakwa I Ketut Suarbawa dan Adnan dengan pidana penjara selama 4 tahun,"kata hakim, dalam sidang secara virtual itu.


    Tidak hanya hukuman penjara, terdakwa I Ketut dan Adnan juga dikenakan membayar denda masing-masing Rp100 juta. Jika tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.


    Sementara untuk Adnan, juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp212 juta, yang merupakan sisa pembayaran sebelumnya. Apabila tidak dibayarkan, dapat diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.


    Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK Adi Nugroho. Sebelumnya, JPU menuntut selama 6 tahun penjara.



    Dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Adnan selaku PPK dan terdakwa I Ketut Suarbawa mewakili PT Wika selaku pelaksana pekerjaan menandatangani kontrak paket pekerjaan. Adapun nilai kontraknya, sebesar Rp15.198.470.500,00, dengan ruang lingkup pekerjaan adalah pembuatan tiang bor beton (bored pile).



    PT Wika bisa menjadi pemenang dalam proses lelang ini karena harga penawaran PT Wika telah disesuaikan dengan EE yang dikirimkan oleh saksi Lilik Sugijono kepada terdakwa I Ketut Suarbawa.Namun, pelaksanaan pembangunan Tahap I jembatan terkendala karena permasalahan lahan belum dapat dibebaskan, kondisi sosial politis warga di sekitar lokasi pekerjaan.



    Adanya penambahan item pekerjaan sebagaimana permintaan pihak konsultan perencana, maka pada tanggal 20 Desember 2013, terdakwa Adnan dan I Ketut Suarbawa menandatangani Addendum Kontrak I, dengan perubahan beberapa item dalam kontrak.Beberapa item yang berubah yakni harga borongan dan besaran jaminan pelaksanaan.



    Proyek infrastuktur ini sempat terhenti selama setahun, dan dilanjutkan kembali pada tahun 2015-2016 dengan nilai pagu anggaran Rp131 miliar. Setelah menerima uang muka 15 persen atau niliai bersih Rp15,5 miliar. 



    Terdakwa Adnan, kata JPU KPK, juga menerima uang dari PT Wika sebesar Rp394 juta dalam kurun waktu 2015-2016. Pemberian uang ratusan juta ini melalui Bayu Cahya dan Firjan Taufik atas pengetahuan terdakwa I Ketut Suarbawa yang diserahkan secara bertahap setiap bulan untuk kepentingan Adnan.



    Saksi Fahrizal Efendi menerima uang Rp25 juta melalui Bayu Cahya dan Firjan Taufik secara bertahap atas pengetahuan I Ketut Suarbawa. JPU menyampaikan, perbuatan kedua terdakwa merugikan negara Rp50,016 miliar.nor


  • No Comment to " Korupsi Jembatan WFC, Hakim Vonis PPK dan Manajer PT Wika 4 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg