• 50 Hektar Hutan Lindung Suligi Rohul Terbakar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 22 Juli 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menghiasi Bumi Lancang Kuning di tahun 2021. Kali ini, terjadi di kawasan hutan lindung di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Diperkirakan luasan lahan yang hangus terbakar mencapai puluhan hektare.


    Kapolres Rohul, AKBP Taufiq Lukman menyampaikan, lahan yang terbakar berada di Desa Bukit Suligi, Kecamatan Tandun. Peristiwa tersebut terjadi pada, Rabu (21/7) dini hari.


    "Luasan lahan terbakar di kawasan hutan lindung Bukit Suligi sekitar 50 hektare. Kebakaran itu terjadi Rabu dini hari," ungkap Taufiq Lukman, Kamis petang. 


    Atas kebakaran itu, lanjut perwira polisi berpangkat dua bunga melati menyebutkan, telah dikerahkan puluhan personil gabungan terdiri Polri, TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Manggala Agni ke lapangan. Di sana, mereka melakukan upaya pemadaman. "Untuk api sudah berhasil dipadamkan," imbuhnya. 


    Mantan Kapolres Kepulauan Meranti menambahkan, dalam proses pemadaman didapati sejumlah kendala. Di antaranya akses jalan menuju lokasi kebakaran sulit, karena wilayah bukit yang curam. Selain itu, pihaknya kesulitan untuk mendapatkan sumber air. "Proses pemadaman turut dibantu dengan waterboombing," tambah Taufiq. 


    Kendati api sudah padam, Taufiq menyampaikan, para personil masih melakukan upaya pendinginan. Langkah ini, bertujuan untuk mengantisipasi munculnya titik api yang baru di sekitaran lokasi kebakaran. "Para personil masih standbye di sana. Mereka masih melakukan upaya pendinginan," pungkas Kapolres Rohul. 


    Peristiwa karhutla ini, bukan kali pertama disepanjang tahun 2021. Sebelumnya, telah terjadi karhutla area konsensi milik PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) seluas 10 hektare, Rabu (3/3) lalu. 


    Kemudian, di area konsensi milik PT Teguh Karsa Wahana Lestari (TKWL) seluas 10 hektare. Lahan milik perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kepala sawit itu terbakar di Kampung Temusai, Kecamatan Bunga Raya pada Maret 2021. 

    Atas kebakaran itu, pihak Kepolisian telah melakukan pengusutan. 


    Lahan yang terbakar itu diketahui masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik PT TKWL. Namun, telah dikuasai oleh masyarakat. "Di Temusai masuk dalam HGU PT TKWL. Kami sudah pasang garis polisi di sana. Saat ini kita tengah menyelidiki siapa-siapa tersangka pelaku pembakar lahan itu. Sejumlah saksi-saksi sudah kita periksa mulai dari masyarakat setempat, perangkat desa, dan pihak perusahaan," kata Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardianto saat itu. 


    Akan tetapi lanjutnya, dari keterangan pihak perusahaan lahan tersebut belum ada izin pelepasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan masih berstatus Hutan Produksi yang Dikonversi (HPK). "Namun hal janggalnya lahan yang ada kebun sawit di sana tidak terbakar, yang terbakar yang masih hutan dan semak. Ini yang sedang kita telusuri apakah ada indikasi unsur sengaja atau tidak" imbuhnya.


    Progres penyelidikan itu sudah masuk tahap pengumpulan bukti-bukti untuk mencari apakah pelaku benar melakukan tindak pidana atau tidak.

    "Nanti dalam proses hukumnya kita tidak hanya menggunakan satu peraturan perundang-undangan saja soal kebakaran itu, kita juga mencari aturan lain yang bisa diterapkan untuk menjerat pelaku," katanya.Riri




    Subjects:

    Rokan Hulu
  • No Comment to " 50 Hektar Hutan Lindung Suligi Rohul Terbakar "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg