KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Walikota (Wako) Dumai Zulkifli AS, yang menjadi terdakwa suap DAK dalam APBNP 2017-APBN 2018 dan gratifikasi, ternyata kerap mengirimkan uang hingga ratusan juta kepada Imam Suhadak, pemilik pondok pesantren (Ponpes) di Kediri, Jawa Timur.
Fakta ini terungkap saat Imam memberikan kesaksian dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Lilin Herlina SH MH,Rabu (16/6/21) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Imam sendiri dihadirkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang yang diterima dari Zulkifli AS itu digunakan Imam Suhadak untuk berbagai kegiatan. Mulai acara pengajian dan kegiatan keagamaan lain. Zulkifli meminta didoakan santri agar bisa terpilih sebagai Walikota Dumai pada 2015 lalu.
"Uang tidak pernah dikembalikan, dipakai untuk anak yatim. Saya disuruh bagikan,"kata Imam.
Bahkan kata Imam, pengiriman terus berlanjut ketika Zulkifli AS terpilih sebagai Walikota Dumai. Imam sendiri mengaku selalu mendoakan Zulkifli AS.
"Saya tidak pernah berhenti mendoakannya. Jika ada kegiatan, saya minta transfer," kata Imam Suhadak.
Imam sendiri tidak mengetahui melalui rekening siapa uang itu ditransfer ke rekeningnya. Akan tetapi, Zulkifli kerap mengkonfirmasi ke Imam, apakah uang telah diterima atau belum.
Imam juga menceritakan awal perkenalannya dengan Zulkifli pada tahun 2015 lalu. Keduanya kerap berkomunikasi dan Imam juga pernah datang ke Kota Dumai menemui Zulkifli. Sejak perkenalan itu, Zulkifli kerap memberikan bantuan uang.
Pada persidangan sebelumnya, terungkap kalau saksi Yudi Antonoval mengaku disuruh Zulkifli AS mentransfer uang kepada Imam Suhadak. Pengiriman dilakukan secara bertahap hingga total Rp497 juta.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, Zulkifli pada 2016 hingga 2018 melakukan suap kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Uang juga diberikan kepada Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus non fisik.Uang diberikan sebesar Rp100 juta, Rp250 juta, Rp200 juta dan SGD35.000.
Selain suap, JPU juga mendakwa Zulkilfli AS menerima gratifikasi sebesar Rp3.940.203.152. Uang tersebut diterimanya dari pemberian izin kepada perusahaan yang mengerjakan proyek di Kota Dumai dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Dumai. nor
No Comment to " Terungkap! Mantan Wako Dumai Kerap Transfer Uang ke Pimpinan Ponpes di Kediri "