KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengamat hukum Universitas Riau Erdiansyah berharap kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis agar dapat menghormati kode etik dalam kesepakatan bersama dengan kepolisian yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) dalam melakukan penyelidikan terhadap sebuah kasus.
Hal tersebut diungkapkan Erdiansyah terkait penyidikan yang dilakukan Kejari Bengkalis dalam dugaan korupsi di KONIKabupaten Bengkalis yang sebelumnya kasus ini sudah pernah ditangani Polda Riau.
"Kedua lembaga itu punya kewenangan dalam penyidikan tindak pidana korupsi, namun mereka juga harus mempertimbangkan kode etik di dalam MoU yang mereka sudah sepakati bersama," kata Erdiansyahdi Bengkalis, Jumat.
Memang MoU bukan lah suatu dasar hukum, tetapi secara kode etik yang mereka sepakati bersama haruslah saling menghargai dan saling menjaga, lanjutnya.
"Iya sah-sah saja kasus dugaan korupsi KONI ini diperiksa oleh kejaksaan, tetapi mereka harus melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada penyidik kepolisian yang pernah menangani kasus tersebut. Bukan setelah diperiksa separuh jalan baru mereka melakukan koordinasi," ujarnya
Dikatakannya, kasus KONI Bengkalis sudah sempat diperiksa oleh Dirkrimsus Polda Riau, dan kasusnya sudah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara. Tapi menurut penyidik, kasus itu tidak cukup bukti dan harus dihentikan.
"Seharusnya Kejaksaan Negeri Bengkalis harus menghormati lembaga penyidik kepolisian yang sudah bekerja, bahwa penyidik juga punya dasar untuk menghentikan perkara tersebut kalau tidak cukup bukti," ungkapnya.ant/nor
No Comment to " Dugaan Korupsi di KONI Bengkalis, Lembaga Hukum Seharusnya Hormati Kode Etik "