• Bersama TNI-Polri, Satpol PP Riau Bubarkan Kerumunan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 25 April 2021
    A- A+

     


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Satpol PP Riau bersama ratusan petugas gabungan TNI-Polri dan BPBD membubarkan patroli penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, dengan membubarkan kerumunan di sejumlah lokasi di Jalan Jalan HR Soebrantas Pekanbaru.


    Kegiatan patroli ini digelar Sabtu ( 24/4/21) malam, mulai pukul 20.00 Wib hingga 01.30 Wib Ahad (25/4/21) dinihari."Sasarannya, sejumlah warung makan, kafe dan sejumlah pedagang kaki lima,"kata Kepala Satpol PP provinsi Riau, Hadi Penandio.


    Hadi mengatakan, bahwa potroli penegakan prokes ini langsung dipimpin Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol H Nandang Mumin Wijaya. Di lokasi tersebut, petugas meminta warga untuk segera membubarkan diri dari kerumunan massa, baik itu di rumah makan, kafe, dan tempat berjualan pedagang kaki lima. 


    "Untuk rumah makan dan kafe, petugas mengingatkan pengelola dan pengunjung agar mematuhi waktu yang ditentukan. Petugas bakal memberikan sanksi jika ternyata pada keesokan hari masih ada rumah makan dan kafe yang melayani pelanggan di tempat,"jelasnya,didampingi Kepala seksi Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat, Ekadinata. 


    Hadi menegaskan. setiap ada kerumunan massa, personil gabungan langsung meminta warga untuk membubarkan diri. Meski demikian, masih ada sebagian warga yang sempat protes, lantaran merasa sudah memakai masker. 


    "Memang ada yang protes, tapi tak ada perlawanan. Petugas gabungan baik TNI, Polisi mau pun Satpol PP memberikan pemahaman soal adanya aturan bahwa di atas pukul 21.00 WIB, tidak ada boleh ada kerumunan massa. Ini tak lain untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang belakangan kasusnya meningkat,"ungkapnya. 


    Pada kesempatan itu, dia juga menyampaikan jika kegiatan patroli ini dilaksanakan sebagaimana diatur melalui Instruksi Wali Kota Pekanbaru, No: 003.2/DPMPTSP/582/2021 tentang pelaksanaan Kegiatan selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah/2021 Masehi di tengah pandemi COVID-19.Dalam Intruksi Wali Kota itu disebutkan, restoran, rumah makan, warung makan, kaki lima, kedai kopi, kafe dapat dibuka mulai jam 16.00 WIB hingga 22.00 WIB, dengan mengutamakan pembelian di bawa pulang. 


    "Dari jam 22.00 WIB sampai waktu imsak pembelian dengan menggunakan tenaga kurir. Bagi penjual harus menggunakan sarung tangan dan masker untuk melayani pembeli,"ulasnya. 


    Tidak hanya papar Hadi, patroli ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease.


     

    "Kemudian, instruksi Gubernur Riau Nomor 68/INS/2021 tentang Penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Tingkat Desa/Kelurahan sampai dengan tingkat RT dan RW, yang berpotensi menularkan Corona Virus Disease 2019. Kita ingin masyarakat untuk tetap mendukung pelaksanaan PPKM ini,"harapnya.nor


  • No Comment to " Bersama TNI-Polri, Satpol PP Riau Bubarkan Kerumunan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg