• Majelis Tinggi kewenangan Inkonstitusi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 23 Maret 2021
    A- A+

    Bambang Rumnan., SH., MH, Praktisi Politik Hukum di Riau


     

    KORANRIAU.co, PEKANBARU - Terbitnya sebuah peraturan yang kemudian di ketahui tidak memenuhi rasa keadilan, melebihi kewenangannya dan bahkan melanggar ketentuan Undang-undang, maka peraturan tersebut dapat direvisi/amandemen atau bahkan di batalkan atas nama hukum dan ke adilan.

    Dinamika di tubuh Partai Demokrat hari ini  dimana terjadinya perubahan AD/ART secara sepihak pada kongres maret 2020 yang di duga cacat hukum maupun prosedural yang tidak memenuhi rasa keadilan bagi banyak pihak. Karena perubahan tidak di lakukan pada saat kongres berlangsung. Ini lah pokok perkara yang mengakibatkan teramputasinya demokrasi di tubuh Partai Demokrat.

    Dalam AD/ART hasil kongres 2020 kewenangan Majelis Tinggi di luar batas kewajaran semangat demokrasi yang sedang kita bangun hari ini. Kekuasaan Majelis Tinggi yang di  jabat sang Ayah, terintegrasi dengan keluasaan dan jabatan yang disandang oleh Anak.

    Kewenangan Majelis Tinggi yang melebihi batas kewajaran ini lah yang justru bertentangan dengan pemilik hak suara yang sesunggunya yaitu DPD dan DPC sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Dinamika yang terjadi hari ini di tubuh Partai Demokrat adalah bertentangan dengan kaedah hukum, jelas hal ini mengusik rasa keadilan bagi pemegang kedaulatan yang sesunggunya. Dalam konteks ini hak DPD dan DPC sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di tumbuh Partai Demokrat telah di kudeta oleh Ketua Majelis Tinggi.

    Mengacu pada Pasal 5 Ayat 2 UU Parpol no 2 Tahun 2011 “ Perubahan AD dan ART sebagai di maksud pada Ayat (1) dilakukkan berdasarkan hasil keputusan forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik” Sementara dugaan bahwa perubahan AD/ART pada kongres Maret 2020 tidak dilakukan dalam forum tertinggi pengambilan keputusan (kongres). Makan dengan demikian dapat di lihat kongres manakah yang sesunggunya  Abal- abal silahkan di uji.

    KLB Sibolangit adalah langkah tepat dan strategis dalam penyelamatan Partai dan layak di apresiasi, karena telah mengembalikan kedaulatan pemilik suara secara proporsional  yang selama ini di caplok oleh Majelis Tinggi. KLB telah mengembalikan hak nya kepada Daerah para Ketua DPD dan DPC sebagaimana perintah Undang-Undang. 

    Dengan demikian instrument Negara dalam hal ini KEMENKUMHAM-RI akan melakukan uji materi terhadap kelengkapan berkas KLB Sibolangit. Melihat rangkaian peristiwa di atas, maka sangat beralasan hukum KEMENKUMHAM - RI untuk menerima hasil KLB Sibolangit, dimana syarat dan ketentuan telah terpenuhi, baik secara procedural maupun berdasarkan perundang-undangan. (Dal)

    Subjects:

    Kolom
  • No Comment to " Majelis Tinggi kewenangan Inkonstitusi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com