• Kepala BPKAD Kuansing Tersangka Dugaan Korupsi SPPD Fiktif

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 15 Maret 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing Hendra AP alias Keken, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi.dalam dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif 2019.


    Keken merupakan tersangka pertama dalam perkara rasuah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuansing. Bahkan, ia juga telah diperiksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) sebagai saksi setelah dua kali mangkir dengan alasan terpapar Covid-19.


    Kepala Kejari Kuansing, Hadiman mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan pada pekan lalu. Ini setelah jaksa penyidik meminta keterangan saksi dan mengumpulkam alat bukti berupa surat  perintah tugas dan SPPD fiktif. "H alias Keken ditetapan sebagai tersangka pada Rabu, 10 Maret 2021," ungkap Hadiman, Senin (15/3). 


    Atas penetapan itu, sambung Hadiman, penyidik mengagendakan pemeriksaan Hendra AP dalam kapasitas sebagai tersangka, Selasa (16/3). Langkah ini, untuk melengkapi berkas perkara oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing. "Selasa (hari ini, red) sekitar pukul 10.00 WIB, dia kami periksa sebagai tersangka," kata Kajari Kuansing menambahkan. 


    Jika Kepala BPKAD Kuansing tidak hadir menenuhi panggilan tersebut, dia menyampaikan, akan melayangkan surat panggilan kedua. Bila kembali mangkir, Hadiman menegaskan, akan melakukan upaya penjemputan secara paksa. "Jika tidak hadir pada panggilan ketiga, kami akan langsung tangkap dan ditahan," tegas Hadiman. 


    Surat pertanggungjawaban (SPj) fiktif ditandatangani oleh Hendra AP sebagai pengguna anggaran. Uang hasil dari SPj fiktif itu digunakan tersangka untuk kebutuhan operasionalnya. Hadiman menyatakan saat ini jaksa penyidik masih menetapkan Hendra AP sebagai tersangka. "Jika ada perkembangan, kami akan tetapkan tersangka baru," ucap Hadiman.


    Berdasarkan perhitungan kerugian negara,  sementara perbuatan Hendra AP merugikan negara lebih kurang Rp600 juta. Angka ini, diyakini bakal terus bertambah karena ada pihak ketiga di luar daerah seperti Jakarta, Padang, dan Batam yang belum dihitung. 


    Selian itu, dalam penanganan kasus ini, Kejari Kuansing sudah menyita uang Rp439.634.860 dari BPKAD. Uang yang dari  diserahkan oleh  Kabid Aset BPKAD Kuansing, Hasvirta Indra ke Kejari Kuansing, Senin (15/2) lalu. Kemudian, penyidik sudah mengantongi alat bukti uang yang diserahkan disinyalir merupakan pembayaran minyak dan ongkos taksi.


    Pengembalian itu belum dihitung dari hotel atau penginapan yang ratusan kamar juga diduga fiktif. Hadiman mengungkapkan, tim auditor masih melakukan penghitungan dan dalam waktu dekat akan diserahkan ke jaksa penyidik.Riri




  • No Comment to " Kepala BPKAD Kuansing Tersangka Dugaan Korupsi SPPD Fiktif "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg