• Kasubbid BPKAD Riau Diduga Turut Terlibat Kasus Yan Prana

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 15 Maret 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sejumlah fakta baru terungkap dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin dan kegiatan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak. Selain Yan Prana Jaya Indra Rasyid, perkara rasuah yang merugikan negara miliaran rupiah diduga turut melibatkan Kasubbid Penyusunan Anggaran pada BPKAD Provinsi Riau, Donna Fitria Msi. 


    Hal itu, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif yang telah dilimpahkan Korps Adhyaksa Riau ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Berdasarkan website sipp.pn-pekanbaru.go.id, sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan dilaksanakan pada, Kamis (18/3) mendatang. 


    Yan Prana Jaya merupakan tersangka pertama atas kerugian keuangan negara sebesar Rp2,895 miliar. Saat itu, ia sebagai Kepala Bappeda Siak, merangkap Pengguna Anggaran (PA) dalam kegiatan bersumber dari APBD di Kota Istana.


    Pejabat esselon I di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ini, disinyalir melakukan pemotongan dan pemungutan sebesar 10 persen dari setiap pencairan kegiatan pada anggaran rutin di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut. Perbuatan itu dilakukannya selama tiga tahun terhitung mulai dari tahun 2014-2017. 


    Ia juga telah menjalani tahap II, beberapa waktu lalu. Penyerahan tersangka bersama barang bukti atau tahap II itu, berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Ini dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. 


    Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto menyampaikan, surat dakwaan Yan Prana Jaya sudah rampung. JPU kata dia, telah melimpahkan 

    melimpahkan berkas dan surat dakwaan ke PN Pekanbaru, pekan lalu. "Pelimpahan ke pengadilan itu pada Jumat kemarin, tanggal 12 Maret 2021," kata Raharjo, Senin (15/3). 


    Raharjo menambahkan, Korps Adhyaksa telah menyiapkan sepuluh orang JPU untuk menghadapi Yan Prana dalam persidangan nanti. JPU gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Siak akan bertugas membuktikan surat dakwaan tersangka. "JPU-nya sepuluh orang," kata Raharjo. 


    Sementara itu, dalam surat dakwaan, muncul pula nama Donna Fitria, yang perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah. Yan Prana dikatakan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sebesar Rp2,89 miliar, atau tepatnya Rp.2.896.349.844,37. Ini sebagaimana laporan hasil audit Inspektorat Kota Pekanbaru Nomor: 03/LHP/KH-INSPEKTORAT/2021.


    Terdakwa Yan Prana sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) dari tahun anggaran (TA) 2013 sampai dengan 2017, melakukan pemotongan 10 persen atas anggaran perjalanan dinas mulai tahun 2013 sampai dengan 2017. Berdasarkan DPPA SKPD Nomor 1.06.1.06.01 Tahun 2013 - 2017, total realisasi anggaran perjalanan dinas yakni sebesar Rp15.658.110.350.


    Pada bulan Januari Tahun 2013 saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna Fitria, terdakwa mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.


    Donna Fitria sebagai Bendahara Pengeluaran di Bappeda Siak, lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan Dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 - Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan. Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat didalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalanan dinas dipotong sebesar 10 persen.


    Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas. Pelaksana kegiatan sebagaimana yang tercantum pada Surat Perintah Tugas, terkait pelaksanaan perjalanan Dinas Bappeda Kabupaten Siak pada tahun 2013, sebelumnya sudah mengetahui bahwa terdapat pemotongan anggaran perjalanan Dinas Bappeda Kabupaten Siak atas arahan Yan Prana Jaya.


    Alhasil, pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut, dilakukan setiap pencairan. Uang dikumpulkan dan disimpan Donna Fitria selaku bendahara pengeluaran di brangkas bendahara, Kantor Bappeda Kabupaten Siak. Donna Fitria, mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa secara bertahap sesuai dengan permintaannya.


    Terkait ini, Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, belum mau memberikan tanggapan atas surat dakwaan itu. "Kalau masalah dakwaan nanti setelah sidang pertama kita bahas," terangnya.


    Yan Prana diketahui dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan sejak, Selasa (22/12) lalu. Bahkan penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka selama 40 hari, terhitung mulai 11 Januari-19 Februari mendatang. 


    Hal ini berdasarkan, Surat Perpanjangan Penahanan Nomor B01/L.4.5/Ft.1/01/2021 tertanggal 4 Januari 2021, yang ditandatangi oleh Kepala Kejati Riau, Mia Amiati. Perpanjangan tersebut, lantaran penyidikan belum selesai. Penahanan Yan Prana ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan perkara rasuah tersebut. Karena, Yan Pranadisinyalir berupaya menghilangkan barang bukti, dan laporan dari penyidik yang bersangkutann dicurigai melakukan penggalangan terhadap saksi-saksi lainnya.


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni dengan Pasal 2 ayat 1, Jo Pasal 3 Jo Pasal 10, Jo pasal 12 e dan f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancamannya, minimal 1 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.Riri

  • No Comment to " Kasubbid BPKAD Riau Diduga Turut Terlibat Kasus Yan Prana "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com