KORANRIAU.co,PEKANBARU- Terpidana dugaan korupsi pembangunan Danau Buatan di Kecamatan Bangko, Muhammad Taufiq membayarkan denda perkara sebesar Rp200 juta. Uang senilai ratusan juta rupiah itu dititipkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil, Herlina Samosir menuturkan, pihaknya telah menerima uang denda yang dititipkan keluaraga terpidana Taufiq. Besaran denda tersebut berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Tadi pihak keluarga yang datang membayarkan denda perkara tersebut," sebut Herlina Samosir, Senin (1/2).
Selain denda, dalam perkara itu Taufiq dihukum 4 tahun penjara. Dengan telah dibayarkan denda itu, dipastikan konsultan pengawas yang mengerjakan proyek senilai Rp7,1 miliar dari APBD Rohil tahun 2013 itu, tidak lagi menjalani pidana badan selama 2 bulan.
Lanjut Herlina, uang denda itu selanjutnya akan menjadi penerimaan negara bukan pajak Kejari Rohil. "Pembayaran (denda) ke kas negara melalui PNPB Kejari Rohil," sebut mantan Kasi Datun Kejari Siak.
Dalam perkara ada 2 pesakitan lainnya. Mereka adalah Siadin selaku Kepala Seksi Pramuka Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Rohil, dan Wira Saputra selaku Direktur CV Vitra Kumala. Keduanya juga divonis dengan hukuman yang sama.
Diketahui, pembuatan Danau Buatan di dekat Jembatan Pedamaran dianggarkan dari APBD Rohil tahun 2013 sebesar Rp7,1 miliar. Proyek itu dikerjakan oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rohil.
Seharusnya, pembangunan Danau Buatan di Kompleks Pemuda Bagansiapiapi tapi dialihkan di Jembatan Pedamaran. Dalam pengerjaannya, proyek tak sesuai spesifikasi dan anggaran telah dicairkan 100 persen.
Dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan penyimpangan pelaksanaan proyek. Kerugian negara yang ditimbulkan atas penyimpangan itu sebesar R449 juta lebih.Riri
No Comment to " Terpidana Korupsi Danau Buatan Bayarkan Denda Rp200 Juta "