• Poin-poin Surat Edaran Kapolri soal Penanganan Kasus UU ITE

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 23 Februari 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat edaran nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.


    Dalam telegram itu, Kapolri Listyo memberikan sejumlah pedoman agar penanganan kasus-kasus yang berkaitan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menerapkan penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.


    Beberapa langkah yang dijabarkan Listyo dalam edaran itu, berkaitan agar penyidik dapat mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan.


    Pertama, Listyo meminta agar kepolisian terus memantau perkembangan pemanfaatan ruang digital dengan setiap dinamika permasalahan yang ada. Kemudian, penyidik perlu memahami budaya beretika di ruang digital.


    Untuk itu, kata Listyo, polisi perlu menginventarisasi pelbagai permasalahan dan dampak di masyarakat akibat kasus-kasus UU ITE.


    "Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber," kata Listyo dalam surat edaran itu.


    Kemudian, Listyo juga mengatakan bahwa dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik perlu dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana.


    Selain itu, lanjut dia, penyidik perlu membangun komunikasi dengan pihak-pihak yang bersengketa, terutama korban agar membuka ruang mediasi. Hal tersebut, beberapa kali didorong oleh Listyo dalam surat edaran tersebut.


    Kemudian, Listyo meminta agar gelar perkara yang dilakukan oleh kepolisian di daerah-daerah dapat melibatkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.


    "Melakukan kajian dan gelar perkara secara komperhensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada," ucapnya.


    Penyidik, kata Listyo, juga harus berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum. Sehingga, dalam prosesnya dapat mengedepankan restorative justice.


    Restorative justice merupakan suatu pendekatan yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya.


    Hanya saja soal ini, Listyo menekankan bahwa restorative justice itu harus dikecualikan terhadap perkara yang berpotensi memecah belah, SARA, Radikalisme, dan Separatisme.


    "Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali," kata Listyo dalam poin I surat edaran yang dikeluarkan.


    Listyo pun menekankan agar penyidik dapat berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pelaksanaannya, termasuk dalam memberikan saran mediasi apabila kasus naik ke tingkat penuntutan.


    Mantan Kabareskrim tersebut juga meminta agar ada pengawasan berjenjang terhadap setiap langkah penyidik dan memberikan reward serta punishment terkait penerapannya.


    "Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri," kata Listyo menutup surat edara yang ditandatangani dirinya.


    Polemik revisi UU ITE belakangan mengemuka usai Presiden Jokowi dalam pidatonya menyinggung soal rasa keadilan pada penerapan beleid aturan tersebut. Menko Polhukam Mahfud Md lantas membentuk dua tim untuk menindaklanjuti kontroversi pasal-pasal karet dalam UU ITE.


    Tim pertama bertugas menyusun interpretasi teknis dan kriteria implementasi pasal-pasal yang dianggap karet dalam UU ITE. Sementara tim kedua mengkaji kemungkinan revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tersebut.cnnindonesia/nor


  • No Comment to " Poin-poin Surat Edaran Kapolri soal Penanganan Kasus UU ITE "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg