• Langgar UU Naker, Dua Perusahaan di Riau Ini Kena Sanksi Pidana

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 15 Februari 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau tahun ini memberi sanksi pidana terhadap dua perusahaan yang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Naker). 


    "Tahun ini ada dua perusahaan di Riau yang nota pemeriksaan sudah masuk ke penyidikan. Selanjutnya, pimpinan perusahaan akan dikenakan sanksi pidana,"kata Kepala Disnakertrans Riau, H Jonli, Senin (15/2/21). 


    Jonli menyampaikan, dua perusahaan itu diantaranya PT Dungo Reksa. Perusahaan ini akan diberi sanksi pidana karena tidak menyetor iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya. 


    "Kalau PT Dungo ini vendor kontraktor PT Chevron Pasifik Indonesia. Kasus ini sudah masuk Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP). Ancaman sanksinya itu lima tahun penjara bagi pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, yang tak menjalankan amanat undang-undang," terangnya. 


    Karena pihaknya, sudah meminta perusahaaan untuk membayar iuran BPJS, namun tidak ditanggapi. Menurutnya, ada sebanyak Rp1,5 miliar iuran BPJS yang harus dibayar perusahaan.  


    Sedangkan satu perusahaan lagi yang beralamat di Pekanbaru. Hanya Jonli masih merahasiakan nama perusahaan karena masih proses ke penyelidikan. 


    "Perusahaan ini akan kita lakukan penyidikan karena tidak membayar upah karyarawan sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru," jelasnya. 


    Untuk itu, Penjabat (Pj) Walikota Dumai ini mengingatkan perusahaan di Riau untuk mentaati aturan perundang-undangan yang berlaku. Jika perusahaan ada masalah cash flow, maka harus dilaporkan ke Disnaker Riau, agar dicarikan solusinya. 


    "Karena bagi kita jangan sampai ada PHK, dan utang tetap dibayar. Tapi kalau tidak juga terpaksa kita lakukan penyidikan untuk dinaikan ke tindak pidana,"terangnya.nor


  • No Comment to " Langgar UU Naker, Dua Perusahaan di Riau Ini Kena Sanksi Pidana "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg