• Gugatan Pelapor Tak Lanjut di MK, KPU Segera Tetapkan H Adil-Asmar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 18 Februari 2021
    A- A+
    H. Aidil


    KORANRIAU.co SELATPANJANG - Dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/2/2021) gugatan yang dilaporkan oleh pasangan nomor urut 3 (Mahmuzin Taher-Nuriman Khair) ditolak. Sehingga sidang tidak bisa dilanjutkan lagi. 


    Dengan hasil itu, maka pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung mengagendakan penetapan pasangan nomor urut 1 (H Adil-Asmar) yang sebelumnya telah diplenokan memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Meranti. Sehingga tahapan terakhir pilkada tersebut bisa segera dilaksanakan.


    "Putusan MK pada pukul 18.26 Wib memutuskan tidak melanjutkan dan otomatis menggugurkan gugatan pelapor (Pasangan Mahmuzin-Nuriman). Sesuai ketentuan, paling lama lima hari kami bisa menetapkan pasangan yang memperoleh suara terbanyak (H Adil-Asmar). Target kami, penetapan sekitar Hari Sabtu (20/2) atau Minggu (21/2)," ungkap Komisioner KPU Bidang Parmas dan SDM, Hanafi S Sos yang ditemui Kamis (18/2/2021).


    Agenda penetapan nantinya akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan kepala daerah dan pihak kepolisian. Termasuk pihak DPRD setempat.


    "Lokasinya kemungkinan di ballroom Grand Meranti Hotel, Jalan Kartini Selatpanjang. Hasil penetapan juga rencananya akan diserahkan langsung ke pihak DPRD setelah ditetapkan nantinya," kata dia.


    Hanafi menegaskan bahwa pelaksanaan penetapan bupati dan wakil bupati hasil Pilkada Kepulauan Meranti 2020/2021 akan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan (prokes). Sehingga dapat mengantisipasi penyebaran Covid-19. (Ahmad)

    Subjects:

    politik
  • No Comment to " Gugatan Pelapor Tak Lanjut di MK, KPU Segera Tetapkan H Adil-Asmar "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg