• Dugaan Korupsi SPPD Fiktif 2019, Kejari Panggil Kepala BPKAD Kuansing dan Staf

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 18 Februari 2021
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi melakukan pemanggilan terhadap Hendra AP. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing akan diperiksa dalam pengusutan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif 2019.


    Tak hanya Hendra, jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) juga memanggil bawahannya. Mulai dari sekretaris, kepala bidang hingga staf di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut. "Mereka kita panggil. Mulai dari kepala badan, semua kabid dan sekretaris kita panggil," ungkap Kajari Kuansing, Hadiman, Rabu (17/2/21).


    Pemanggilan terhadap Hendra bukan yang pertama, melainkan yang kedua kalinya. Sebelumnya, ia tidak datang memenuhi panggilan jaksa penyidik Bidang Pidsus Kejari Kuansing karena lantaran terpapar Covid-19.


    Hadiman menyampaikan, pihaknya berkoordinasi dengan Rumah Sakit Awal Bros (RSAB) Pekanbaru untuk memastikan kesembuhan Kepala BPKAD Kuansing. Diketahui, Hendra sedang menjalani isolasi mandiri. "Kami panggil kembali jika sudah sembuh. Hari ini kami konfirmasi ke RS Awal Bros Pekanbaru," imbuh Hadiman.


    Hadiman yang merupakan Kajari Terbaik dalam penanganan tindak pidana korupsi di Riau menyebutkan pihaknya akan berupaya maksimal mengusut kasus yang merugikan negara. Jika pihak yang dipanggil tidak hadir, maka akan dilakukan upaya hukum sesuai aturan berlaku.


    Hadiman mengatakan, kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan umum. Dalam proses itu, tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejari Kuansing yang diketuai Hadiman terus mengumpulkan alat bukti, dan meminta keterangan saksi-saksi.


    Dalam penanganan kasus ini, Kejari Kuansing sudah menyita uang Rp439.634.860 dari BPKAD. Uang yang dari  diserahkan oleh  Kabid Aset BPKAD Kuansing, Hasvirta Indra ke Kejari Kuansing, Senin (15/2/2021). 


    Hadiman menyebutkan, alat bukti uang yang diserahkan disinyalir merupakan pembayaran minyak dan ongkos taksi. "Uang itu kita sita dan dijadikan barang  bukti pada persidangan Tipikor nanti," kata Hadiman.


    Pengembalian itu belum dihitung dari hotel atau penginapan yang ratusan kamar juga diduga fiktif. Hadiman mengungkapkan, tim auditor masih melakukan penghitungan dan dalam waktu dekat akan diserahkan ke jaksa penyidik. 


    "Pengakuan pihak BPKAD tidak punya bukti pembayaran minyak dan ongkos taksi. Itu baru pengakuan mereka dan masih didalami," pungkas Hadiman.Riri


  • No Comment to " Dugaan Korupsi SPPD Fiktif 2019, Kejari Panggil Kepala BPKAD Kuansing dan Staf "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg